Sunday, July 31, 2016

Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Ilmu Pengetahuan


Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Ilmu Pengetahuan
Q.S. at-Taubah/9:122
a. Lafal Ayat dan Artinya
Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.
b. Hukum Tajwid

 

c. Kandungan Ayat
Dalam ayat ini, Allah Swt. menerangkan bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, bila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Tetapi harus ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat serta kecerdasan umat Islam dapat ditingkatkan.

Orang-orang yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam disamakan nilainya dengan orang-orang yang berjuang di medan perang. Dalam hal ini Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda, ‘Di akhirat nanti tinta ulama ditimbang dengan darah para syuhada. Ternyata yang lebih berat adalah tinta ulama dibandingkan dengan darah syuhada”. (H.R. Ibnu Najar)

Tugas umat Islam adalah untuk mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik, kemudian menyampaikan pengetahuan agama itu kepada yang belum mengetahuinya. Tugas-tugas tersebut merupakan tugas umat dan tugas setiap pribadi muslim sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan masing-masing, karena Rasulullah saw. telah bersabda;
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Amru, sesungguhnya Nabi saw. bersabda; “Sampaikanlah olehmu (apa-apa yang telah kamu peroleh) dariku walaupun hanya satu ayat al-Qur’an”. (H.R. Bukhari)

Apabila umat Islam telah memahami ajaran-ajaran agamanya, dan telah mengerti hukum halal dan haram, serta perintah dan larangan agama, tentulah mereka akan lebih dapat menjaga diri dari kesesatan dan kemaksiatan, dapat melaksanakan perintah agama dengan baik dan dapat menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian umat Islam menjadi umat yang baik, sejahtera dunia dan akhirat.

Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan bila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan.

Hadis tentang Mencari Ilmu dan Keutamaannya
1. Hadis dari Ibnu Abd. Barr.

Artinya: “Rasulullah saaw. Bersabda; Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk hidup di lautan memintakan ampun bagi penuntut ilmu” (H.R. Ibnu Abdul Barr)


Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya


1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tu-hanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S.al-‘Alaq/96:1-5)

Kewajiban menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan menandakan bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban manusia karena jenis kelaminnya. Walau memang ada beberapa kewajiban yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yang membedakan lak-laki dengan perempuan. Akan tetapi, dalam menuntut ilmu semua memiliki kewajiban dan hak yang sama antara laki-laki dengan perempuan.

Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka bumi dan sebagai hamba (‘abid). Untuk menjadi khalifah yang sukses, maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai. Bagaimana mungkin seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini tanpa bekal ilmu pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk mencapai tingkat keyakinan (keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. dan makhluk-makhluk-Nya yang gaib dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.

Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak, ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina. Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu iltu dimulai sejak buaian hingga liang lahad.

2. Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari. Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.

a. Fardu Kifayah
Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir, seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.

b. Fardu ‘Ain
Hukum mencari ilmu menjadi fardu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.

3. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu Orang-orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan keutamaan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan yang mengajarkannya adalah:

a. Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. “Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Mujadillah/58:11)

b. Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” (H.R. ad-Dailami)

c. Merupakan sedekah yangg paling utama
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” (H.R. Ibnu Majah)

d. Lebih utama dari pada seorang ahli ibadah
Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah.” (H.R. ad-Dailami)

e. Lebih utama dari śalat seribu raka’at
Dari Abu Zarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba Zarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada śalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” (H.R. Ibnu Majah)

f. Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah.” (H.R. ad-Dailami)

g. Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul si suatu rumah dari rumah-rumah (masjid) Allah ‘Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju surga.” (H.R.Muslim dan Ahmad)


Membangun dan Menjaga Persaudaraan (Ukhuwah)


Persaudaraan (ukhuwah) merupakan hubungan atau pertalian antarmanusia yang diikat oleh sesuatu. Hubungan atau pertalian manusia yang diikat oleh hubungan darah disebut dengan hubungan kekeluargaan. Bila hubungan itu diikat oleh kesukuan disebut saudara sesuku dan bila diikat oleh kebangsaan disebut saudara sebangsa. Demikian pula, jika hubungan itu diikat oleh satu ideologi tertentu, hubungan itu disebut saudara seideologi. Sementara itu, hubungan yang diikat dengan agama disebut saudara seagama. Dalam konteks ini, kita mengenal persaudaraan keluarga, persaudaraan kesukuan, persaudaraan kebangsaan, persaudaraan keagamaan, dan persaudaraan kemanusiaan. Khusus persaudaraan antarumat Islam disebut dengan ukhuwah Islamiyah.

Manusia akan menjadi manusia sempurna jika ia hidup di tengah-tengah manusia dan bergaul dengan manusia. Manusia dapat dan mampu berdiri tegak serta berjalan dengan dua kaki karena ia diajarkan oleh masyarakat manusia seperti itu. Bayangkan, jika sejak bayi kamu diasuh oleh seekor serigala pastilah kamu tidak bisa tegak dan berjalan dengan dua kaki. Selain itu, tidak seorang pun di dunia ini yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan kemampuannya sendiri. Dengan demikian setiap orang amat bergantung pada orang lain. Untuk dapat memakan sepiring nasi dengan lauk-pauknya, seseorang membutuhkan petani, nelayan, pembuat piring, supir untuk mengangkut bahan-bahan pangan, kuli panggul, pedagang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hubungan kemanusiaan merupakan sebuah keniscayaan atau kepastian yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun.

Dalam kehidupan bernegara, setiap orang harus berpikir untuk memberikan sesuatu dan mengambil peran dalam pembangunan negara sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing. Jika tidak, negara akan terbelakang dan hancur, bahkan menjadi permainan bangsa-bangsa lain. Sebagai pelajar, sumbangan kamu untuk negara adalah belajar dengan baik dan bersungguh-sungguh, mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan negara. Sebab, bila tiba waktunya, kamulah yang akan menentukan perjalanan negara, maju dan mundurnya negara. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, persiapkan dirimu, kumpulkan bekalmu (ilmu pengetahuan) sebanyak-banyaknya, binalah mentalmu, asah jiwa kepemimpinanmu, dan tumbuhkan dan pupuklah rasa cintamu pada negara. Demikian pula halnya agama (Islam). Kamulah generasi muda Islam yang diharapkan dapat menjadi pembela-pembela Islam. Menjadi mujahid-mujahid yang menawarkan keramahan, kemajuan, dan keselamatan kepada seluruh manusia dan alam semesta.

Bersatu kita teguh dan bercerai kita rubuh. Ungkapan yang semakna dengan ini adalah bersatu itu rahmat dan berpecah belah itu azab. Ungkapan ini jelas sekali menganjurkan untuk selalu memperhatikan dan membangun persaudaraan dengan siapa saja. Sebab, melalui hubungan persaudaraan itu, hidup menjadi lapang, berbagai kesulitan dapat diatasi, dan berbagai harapan, keinginan, serta tujuan dapat dicapai. Sebaliknya, perpecahan menyebabkan hidup menjadi sempit, berbagai kesulitan datang menghampiri, dan harapan, keinginan serta cita-cita sukar untuk diraih. Melalui persaudaraan, beban berat menjadi ringan, kesulitan menjadi kemudahan, keputusasaan menjadi harapan. Melalui persaudaraan, ketakutan dan
kekerdilan dapat pula dihapuskan. Oleh karena itu, jalinlah ukhuwah, sambungkan tali persaudaraan sebanyak-banyaknya. Ingatlah ungkapan seribu teman itu sedikit dan satu musuh itu banyak.

Menjalin persaudaraan berarti menghapuskan atau menghilangkan permusuhan. Bermusuhan merupakan sikap tercela yang menimbulkan banyak kerugian. Sekarang, ingat-ingatlah apakah engkau mempunyai musuh? Jika punya, datanglah kepadanya dan mintalah maaf darinya serta ajaklah dia mengubur permusuhan dan mulailah menjalin persahabatan dengannya. Setelah itu, rasakanlah baik-baik, mana yang lebih enak: bermusuhan atau bersahabat? Pastilah perasaanmu akan merasakan kelegaan dan kebahagiaan saat bersahabat. Persahabatan dan persaudaraan haruslah dibangun di atas prinsip kesetaraan dan persamaan. Dengan prinsip ini akan lahir sikap saling menghormati dan saling membela serta saling mendukung. Jadilah seperti sekumpulan semut. Setiap bertemu dengan temannya, mereka saling menyapa dan memberi salam, bekerja sama membangun tempat tinggal, dan mengumpulkan bahan makanan. Janganlah kamu menjadi sekumpulan kepiting yang selalu saling menarik dan menjatuhkan jika ada temannya yang ingin naik/maju!

Pernahkah kamu berkelahi dengan temanmu? Atau, pernahkah sekolahmu berkelahi (tawuran) dengan sekolah lain? Bayangkan apakah keuntungan yang kamu peroleh dari itu semua? Pasti tidak kamu temukan keuntungannya sedikitpun. Malahan kamu akan melihat banyak sekali kerugian yang kamu peroleh. Tubuhmu luka-luka, sekolahmu rusak, berbagai fasilitas umum berantakan, jalanan menjadi macet, barang-barang orang hancur, dan ketenteraman masyarakat terganggu. Bahkan, mungkin pula kamu ditangkap polisi. Lebih jauh lagi, konsentrasimu terganggu dan cita-citamu tidak tercapai. Orang tuamu pasti kecewa dan marah. Bahkan, negara akan kehilangan generasi potensial yang akan melanjutkan kejayaannya.

Jadi, tersenyumlah kepada setiap orang. Jalinlah persahabatan dan persaudaraan sebanyak-banyaknya. Kamu pasti akan menemukan banyak keuntungan dan kemudahan. Ingatlah selalu keteladan yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad ketika ia membangun Madinah. Ia persatukan suku Aus dan Khazraj, ia persaudarakan kaum Anśar dan Muhajirin, dan ia buat perjanjian damai dengan orang Yahudi Madinah serta dengan suku-suku yang ada di sekitar Madinah. Hasilnya, Nabi Muhammad saw. berhasil meraih kejayaan dan Islam pun memancarkan sinarnya ke seluruh penjuru dunia. Itulah sebabnya Madinah diberi gelar munawwarah (memancarkan cahaya/bersinar) sehingga ada yang menyebutnya dengan al-Madinah al-Munawwarah. Jadi, dengan persahabatan dan persaudaraan yang kukuh berbagai kesulitanmu akan hilang, duniamu menjadi lapang, dan bintang terang akan menghampirimu serta harapan dan cita-citamu akan tercapai.


Saturday, July 30, 2016

Strategi Dakwah Nabi saw. di Madinah

1. Meletakkan Dasar-Dasar Kehidupan Bermasyarakat
Sesampainya di Madinah, Nabi saw. segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar-dasar kehidupan bermasyarakat yang dibangun Nabi adalah seperti berikut.

a. Membangun masjid. Masjid yang dibangun Nabi Muhammad saw. tidak saja dijadikan sebagai pusat kehidupan beragama (beribadah), tetapi sebagai tempat bermusyawarah, tempat mempersatukan kaum muslimin agar memiliki jiwa yang kuat, dan berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
b. Membangun ukhuwah Islamiyah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw. saw. mempersaudarakan Kaum Anśar (Muslim Madinah) dengan Kaum Muhajirin (Muslim Mekah). Beliau mempertemukan dan mengikat Kaum Anśar dan Muhajirin dalam satu hubungan kekeluargaan dan kekerabatan. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw. telah membangun sebuah ikatan persaudaraan tidak saja semata-mata dikarenakan hubungan darah, tetapi oleh ikatan agama (ideologi).
c. Menjalin persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim. Untuk menjaga stabilitas di Madinah, Nabi menjalin persahabatan dengan orang-orang Yahudi dan Arab yang masih menganut agama nenek moyangnya. Sebuah piagam pun dibuat yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam piagam itu ditegaskan persamaan hak dan menjamin kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi. Setiap orang dijamin keamanannya dan diberikan kebebasan dalam hak-hak politik dan keagamaan. Setiap orang wajib menjaga keamanan Madinah dari serangan luar. Dalam piagam itu dicantumkan pula bahwa Nabi Muhammad saw. menjadi kepala pemerintahan dan karena itu otoritas mutlak diserahkan kepada beliau.

2. Surat Nabi saw. kepada Para Raja
Genjatan senjata antara Nabi saw. dengan musyrikin Quraisy telah memberi kesempatan kepada Nabi saw. untuk melirik negeri-negeri lain sambil memikirkan cara berdakwah ke sana. Salah satu cara yang ditempuh Nabi Muhammad saw. adalah dengan berkirim surat kepada raja-raja, para penguasa negeri-negeri tersebut. Di antara raja-raja yang dikirimi surat oleh Nabi Muhammad saw. adalah raja Gassan, Mesir, Abisinia, Persia, dan Romawi. Tidak satu pun dari raja-raja tersebut menyambut dan menerima ajakan Nabi Muhammad saw. Semuanya menolak dengan cara yang beragam. Ada yang menolak dengan baik dan simpati dan ada pula yang menolak dengan kasar seperti yang dilakukan oleh Raja Gassan. Ia tidak sekadar menolak, bahkan utusan Nabi Muhammad saw. ia bunuh dengan kejam.
Untuk membalas perlakuan Raja Gassan, Nabi Muhammad saw. menyiapkan 3.000 orang pasukan. Peperangan terjadi di Mu’tah, sebelah utara Jazirah Arab. Pasukan Islam kesulitan menghadapi tentara Raja Gassan yang dibantu oleh Romawi. Beberapa orang pasukan muslim gugur sebagai syuhada’ dalam pertempuran itu. Melihat kenyatan ini, komandan pasukan, Khalid bin Walid menarik pasukannya dan kembali ke Madinah.
3. Penaklukan Mekah
Pada tahun ke-6 Hijrah, ketika haji telah disyariatkan, Nabi Muhammad saw. dengan 1.000 orang kaum muslimin berangkat ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Karena itu, Nabi saw. beserta kaum muslimin berangkat dengan pakaian ihram dan tanpa senjata. Sebelum sampai di Mekah, tepatnya di Hudaibiyah, Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin tertahan dan tidak boleh masuk ke Mekah. Sambil menunggu izin untuk masuk ke Mekah, Nabi saw. dan kaum muslimin berkemah di sana. Nabi saw. dan kaum muslimin tidak mendapat izin memasuki Mekah dan akhirnya dibuatlah Perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian Hudaibiyah berisi lima kesepakatan, yaitu: (1) kaum muslimin tidak boleh mengunjungi Ka’bah pada tahun ini dan ditangguhkan sampai tahun depan, (2) lama kunjungan dibatasi sampai tiga hari saja, (3) kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Mekah yang melarikan diri ke Madinah. Sebaliknya, pihak Quraisy menolak untuk mengembalikan orang-orang Madinah yang kembali ke Mekah, (4) selama sepuluh tahun dilakukan genjatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekah, dan (5) tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kuam Quraisy atau kaum muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan.
Dengan adanya perjanjian ini, harapan untuk mengambil alih Ka’bah dan menguasai Mekah kembali terbuka. Ada dua faktor yang mendorong Nabi Muhammad saw. untuk menguasai Mekah. Pertama, Mekah adalah pusat keagamaan bangsa Arab. Bila Mekah dapat dikuasai, penyebaran Islam ke seluruh Jazirah Arab akan dapat dilakukan. Kedua, orang-orang Quraisy adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar. Dengan dikuasainya Mekah, kemungkinan besar orang-orang Quraisy, yang merupakan suku Nabi Muhammad saw. sendiri, akan memeluk Islam. Dengan Islamnya orang-orang Quraisy, Islam akan mendapat dukungan yang besar. Setahun kemudian, Nabi Muhammad saw. bersama kaum muslimin melaksanakan ibadah haji sesuai dengan perjanjian. Dalam kesempatan ini banyak penduduk Mekah yang masuk Islam karena melihat kemajuan yang diperoleh oleh penduduk Madinah.
Dua tahun Perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam telah menjangkau seluruh Jazirah Arab dan mendapat tanggapan positif. Prestasi ini, menurut orang Quraisy, dikarenakan adanya Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, secara sepihak mereka membatalkan perjanjian tersebut. Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi Muhammad saw. dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di semua sudut negeri dihancurkan. Setelah itu, Nabi Muhammad saw. berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Dalam khutbah itu Nabi saw. menyatakan: “siapa yang menyarungkan pedangnya ia akan aman, siapa yang masuk ke Masjidil Haram ia akan aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan ia juga akan aman.” Setelah khutbah itu, penduduk Mekah datang berbondong-bondong dan menyatakan diri sebagai muslim. Sejak peristiwa itu, Mekah berada di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw.
Keislaman penduduk Mekah memberikan pengaruh yang sangat besar kepada suku-suku di berbagai pelosok Arab. Oleh karena itu, pada tahun ke-9 dan 10 Hijrah (630 – 631 M) Nabi Muhammad saw. menerima berbagai delegasi suku-suku Arab sehingga tahun itu disebut dengan tahun perutusan. Sejak itu, peperangan antarsuku telah berubah menjadi saudara seagama dan persatuan Arab pun terwujud. Nabi Muhammad saw. kembali ke Madinah. Ia mengatur organisasi masyarakat Arab yang telah memeluk Islam. Petugas keamanan dan para da’i dikirim ke daerah-daerah untuk mengajarkan Islam, mengatur peradilan, dan memungut zakat. Dua bulan kemudian, Nabi saw. jatuh sakit, dan pada 12 Rabi’ul Awwal 11 H bertepatan dengan 8 Juni 632 M ia wafat di rumah istrinya, Aisyah.


Perang Badar, Perang Uhud, Perang Ahzab/Khandaq, Perang Hunain, dan Perang Tabuk

Terbentuknya negara Madinah membuat Islam makin kuat. Pada sisi lain, timbul kekhawatiran dan kecemasan yang amat tinggi di kalangan Quraisy dan musuh-musuh Islam lainnya. Kenyataan ini mendorong orang Quraisy dan yang lainnya melakukan berbagai macam bentuk ancaman dan gangguan. Untuk itu, Nabi Muhammad saw. mengatur siasat dan membentuk pasukan perang serta mengadakan perjanjian dengan berbagai kabilah yang ada di sekitar Madinah. Upaya kaum muslimin mempertahankan Madinah melahirkan banyak peperangan. Berikut diuraikan beberapa peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan musuh-musuh mereka.
a. Perang Badar
Perang Badar merupakan peperangan yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Perang ini berlangsung antara kaum muslimin melawan musyrikin Quraisy. Peperangan ini terjadi pada tanggal 8 Ramadan tahun ke-2 Hijrah. Dengan perlengkapan yang sederhana, Nabi Muhammad saw. dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badar, pasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan.

Setelah kemenangan ini, salah satu suku Badui yang kuat tertarik untuk mengikat perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw. Tak lama kemudian, Nabi menyerang suku Yahudi Madinah dan Qainuqa’ yang turut berkomplot dengan orang Quraisy Mekah. Orang-orang Yahudi ini akhirnya meninggalkan Madinah dan menetap di Adri’at, perbatasan Syria.
b. Perang Uhud
Kekalahan dalam Perang Badar makin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka pada tahun ke-3 Hijrah, mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.
Ketika pasukan Nabi Muhammad saw. melewati batas kota, Abdullah bin Ubay menarik 300 pasukan yang terdiri dari orang Yahudi dan kembali ke Madinah. Dengan pasukan yang masih tersisa, 700 orang, Nabi Muhammad saw. melanjutkan perjalanan. Pasukan Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy bertemu di Bukit Uhud. Perang besar pun berkobar. Mula-mula pasukan berkuda Khalid bin Walid gagal menembus dan menaklukkan pasukan pemanah Nabi. Pasukan Quraisy kocar-kacir. Namun, kemenangan yang sudah di ambang pintu gagal diraih karena pasukan Nabi Muhammad saw., termasuk pasukan pemanah, tergoda oleh harta peninggalan musuh.
Pasukan Khalid bin Walid berbalik menyerang; pasukan pemanah dapat dilumpuhkan dan satu per satu pasukan Nabi berguguran di medan pertempuran. Dalam pertempuran ini, sekitar 70 orang pasukan Nabi gugur sebagai syuhada’. Setelah peperangan ini, Nabi Muhammad saw. menindak tegas Abdullah bin Ubay dan pasukannya. Bani Nadir, satu dari dua suku Yahudi Madinah yang berkomplot dengan Abdullah bin Ubay, diusir dari Madinah. Kebanyakan mereka pergi dan menetap di Khaibar.
c. Perang Ahzab/Khandaq
Bani Nadir yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan. Pasukan ini berangkat ke Madinah pada tahun ke-5 Hijrah. Atas usul Salman al-Farisi, umat Islam menggali Parit untuk pertahanan. Oleh karena itu, perang ini disebut dengan Perang Khandaq (Parit). Selain itu, peperangan ini disebut dengan Perang Ahzab (sekutu beberapa suku) karena Bani Nadir (orang Yahudi yang terusir dari Madinah), musyrikin Quraisy, dan beberapa suku Arab yang masih musyrik berkomplot melawan pasukan Islam.

Pasukan musuh yang hendak masuk ke Madinah tertahan oleh parit. Karena itu, mereka mengepung Madinah dengan membangun kemahkemah di luar parit. Pengepungan ini berlangsung selama satu bulan dan berakhir setelah badai kencang menerpa dan memporak-porandakan kemah-kemah mereka. Kenyataan ini memaksa pasukan Ahzab menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa mendapat hasil apa pun.
Dalam suasana kritis, orang-orang Yahudi dan Bani Quraizah di bawah pimpinan Ka’ab bin Asad melakukan pengkhiatan. Setelah musuh menghentikan pengepungan dan meninggalkan Madinah, para pengkhianat itu dihukum mati.
d. Perang Hunain
Meskipun Mekah telah ditaklukkan, tidak semua suku Arab bersedia tunduk pada Nabi Muhammad saw. Ada dua suku yang masih melakukan perlawanan terhadap Nabi Muhammad saw., yaitu Bani Saqif di Taif dan Bani Hawazin di antara Mekah dan Taif. Kedua suku ini berkomplot melawan Nabi Muhammad saw. dengan alasan menuntut balas atas berhala-berhala mereka (yang ada di Ka’bah) yang dihancurkan oleh tentara Islam ketika penaklukan Mekah.
Dengan kekuatan 12.000 pasukan di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw., tentara Islam berangkat menuju Hunain. Dalam waktu singkat Nabi dan pasukannya dapat menumpas pasukan musuh. Dengan takluknya Bani Saqif dan Bani Hawazin, seluruh jazirah Arab di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw.
e. Perang Tabuk
Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti oleh Nabi Muhammad saw.. Perang ini terjadi karena kecemburuan dan kekhawatiran Heraklius atas keberhasilan Nabi Muhammad saw. menguasai seluruh jazirah Arab. Untuk itu, Heraklius menyusun kekuatan yang sangat besar di utara Jazirah Arab dan Syria yang merupakan daerah taklukan Romawi. Dalam pasukan besar ini bergabung Bani Gassan dan Bani Lachmides.
Menghadapi peperangan ini, banyak sekali kaum muslimin yang “mendaftar” untuk turut berperang. Olah karena itu, terhimpun pasukan yang sangat besar. Melihat besarnya jumlah tentara Islam, pasukan Romawi menjadi ciut nyalinya dan kemudian menarik diri, kembali ke negerinya. Nabi tidak melakukan pengejaran, tetapi berkemah di Tabuk. Dalam kesempatan ini, Nabi membuat perjanjian dengan penduduk setempat. Dengan demikian, wilayah perbatasan itu dapat dikuasai dan dirangkul masuk dalam barisan Islam.


Substansi Dakwah Nabi di Madinah

1. Membina Persaudaraan antara Kaum Anśar dan Kaum Muhajirin Kehadiran Rasulullah saw. dan Kaum Muhajirin (sebutan bagi pengikut Rasulullah saw. yang hijrah dari Mekah ke Madinah) mendapat sambutan hangat dari penduduk Madinah (Kaum Anśar). Mereka memperlakukan Nabi Muhammad saw. dan para Muhajirin seperti saudara mereka sendiri. Mereka menyambut Rasulullah saw. dengan kaum Muhajirin dengan penuh rasa hormat selayaknya seorang tuan rumah menyambut tamunya. Bahkan, mereka mengumandangkan sya’ir yang begitu menyentuh qalbu. Bunyi sya’ir yang mereka kumandangkan adalah seperti berikut.

“Telah muncul bulan purnama dari Saniyatil Wadai’, kami wajib bersyukur selama ada yang menyeru kepada Tuhan, Wahai yang diutus kepada kami. Engkau telah membawa sesuatu yang harus kami taati.”

Sejak itulah, Kota Yasrib diganti namanya oleh Rasulullah saw. dengan sebutan “Madinatul Munawwarah”.

Strategi Nabi mempersaudarakan Muhajirin dan Anśar untuk mengikat setiap pengikut Islam yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam suatu ikatan masyarakat yang kuat, senasib, seperjuangan dengan semangat persaudaraan Islam. Rasulullah saw. mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah Ibnu Zuhair Ja’far, Abi Talib dengan Mu’az bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Ibnu bin Malik dan Ali bin Abi Talib dipilih untuk menjadi saudara beliau sendiri. Selanjutnya, setiap kaum Muhajirin dipersaudarakan
dengan kaum Anśar dan persaudaraan itu dianggap seperti saudara kandung sendiri. Kaum Muhajirin dalam penghidupan ada yang mencari nafkah dengan berdagang dan ada pula yang bertani mengerjakan lahan milik kaum Anśar.

Setelah kaum Muhajirin menetap di Madinah, Nabi Muhammad saw. mulai mengatur strategi untuk membentuk masyarakat Islam yang terbebas dari ancaman dan tekanan (intimidasi). Pertalian hubungan kekeluargaan antara penduduk Madinah (kaum Anśar) dan kaum Muhajirin dipererat dengan mengadakan perjanjian untuk saling membantu antara kaum muslim dan nonmuslim. Nabi Muhammad saw. juga mulai menyusun strategi ekonomi, sosial, serta dasar-dasar pemerintahan Islam.

Kaum Muhajirin adalah kaum yang sabar. Meskipun banyak rintangan dan hambatan dalam kehidupan yang menyebabkan kesulitan ekonomi, namun mereka selalu sabar dan tabah dalam menghadapinya dan tidak berputus asa.

Nabi Muhammad saw. dalam menciptakan suasana agar nyaman dan tenteram di Kota Madinah, dibuatlah perjanjian dengan kaum Yahudi. Dalam perjanjiannya ditetapkan, dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.

Secara rinci isi perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad saw. dengan kaum
Yahudi sebagai berikut.
a. Kaum Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin.
b. Kedua belah pihak bebas memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing.
c. Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong-menolong dalam melawan siapa saja yang memerangi mereka.
d. Orang-orang Yahudi memikul tanggung jawab belanja mereka sendiri dan sebaliknya kaum muslimin juga memikul belanja mereka sendiri.
e. Kaum Yahudi dan kaum muslimin wajib saling menasihati dan tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan keutamaan.
f. Kota Madinah adalah kota suci yang wajib dijaga dan dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu.
g. Kalau terjadi perselisihan di antara kaum Yahudi dan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.
h. Siapa saja yang tinggal di dalam ataupun di luar Kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya kecuali orang zalim dan bersalah sebab Allah Swt. menjadi pelindung bagi orang-orang yang baik dan berbakti.

2. Membentuk Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Islam
a. Kebebasan Beragama
Tujuan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah memberikan ketenangan kepada penganutnya dan memberikan jaminan kebebasan kepada kaum Muslimin, Yahudi, dan Nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw memberikan jaminan kebebasan beragama kepada Yahudi dan Nasrani yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beribadah sesuai dengan agamanya, dan kebebasan mendakwahkan agamanya. Hanya kebebasan yang memberikan jaminan dalam mencapai kebenaran dan kemajuan menuju kesatuan yang integral dan terhormat.

Menentang kebebasan berarti memperkuat kebatilan dan menyebarkan kegelapan yang pada akhirnya akan mengikis habis cahaya kebenaran yang ada dalam hati nurani manusia. Cahaya kebenaran yang menghubungkan manusia dengan alam semesta (sampai akhir zaman), yaitu hubungan rasa kasih sayang dan persatuan, bukan rasa kebencian dan kehancuran.

b. Azan, Śalat, Zakat, dan Puasa
Ketika Nabi Muhammad saw tiba di Madinah, bila waktu śalat tiba, orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil. Lalu terpikir untuk menggunakan terompet, seperti Yahudi, tetapi Nabi tidak menyukainya; lalu ada yang mengusulkan menabuh genta, seperti Nasrani. Menurut satu sumber atas usul Umar bin Khattab dan kaum muslimin serta menurut sumber lain berdasarkan perintah Allah Swt. melalui wahyu, panggilan śalat dilakukan dengan azan. Selanjutnya Nabi saw. memerintahkan kepada Abdullah bin Zaid bin Sa’labah untuk membacakan lapas azan kepada Bilal dan menyerukannya manakala waktu śalat tiba karena Bilal memiliki suara yang merdu.
Bila waktu śalat tiba, Bilal naik ke atas rumah seorang perempuan Bani Najjar yang berada di dekat masjid dan lebih tinggi daripada masjid untuk menyerukan azan dengan lafal:
Kewajiban śalat yang diterima pada saat mi’raj, menjelang berakhirnya periode Mekah terus dimantapkan kepada para pengikut Nabi Muhammad saw. Sementara itu, puasa yang telah dilakukan berdasarkan syariat sebelumnya, kini telah pula diwajibkan setiap bulan Ramadhan. Demikian pula halnya dengan zakat. Bahkan, setelah kekuasaan Islam berkembang ke seluruh jazirah Arab, Nabi mengutus pasukannya ke negeri di luar Madinah untuk memungut zakat.

c. Prinsip-prinsip Kemanusiaan
Pada tahun ke-10 H (631 M) Nabi Muhammad saw. melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Dalam kesempatan ini, Nabi Muhammad saw. menyampaikan khutbah yang sangat bersejarah. Ketika matahari telah tergelincir, dengan menunggang untanya yang bernama al-Qaswa’, Nabi Muhammad saw. berangkat dan tiba di lembah yang berada di Uranah. Di tempat ini, dari atas untanya Nabi Muhammad saw. memanggil orang-orang dan diulang-ulang panggilan itu oleh Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf.

Setelah berucap syukur dan puji kepada Allah Swt., Nabi Muhammad saw. menyampaikan pidatonya. Khutbah Nabi saw. itu antara lain berisi: larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain dengan batil karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku dalam zaman jahiliyah tidak lagi dibenarkan; persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan seperti apa yang dimakan tuannya dan berpakaian seperti apa yang dipakai tuannya; dan yang terpenting adalah umat Islam harus selalu berpegang kepada al-Qurān dan sunnah.

Badri Yatim, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, menyimpulkan isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi Muhammad saw. berisi prinsip-prinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, kebajikan, dan solidaritas.

3. Mengajarkan Pendidikan Politik, Ekonomi dan Sosial
Dalam bukunya 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Sepanjang Sejarah, Michael H. Hart yang menempatkan Rasulullah saw. Nabi Muhammad saw pada urutan pertama menyatakan bahwa beliau adalah satu-satunya orang dalam sejarah yang sangat berhasil, baik dalam hal keagamaan maupun keduiaan. Dalam urusan politik Rasulullah saw. menjadi pemimpin politik yang amat efektif. Hingga saat ini, empat belas abad pasca wafatnya, pengaruhnya sangat kuat dan merasuk.


Hijrah, Titik Awal Dakwah Rasulullah saw. di Madinah


1. Hijrah, Titik Awal Dakwah Rasulullah saw. di Madinah

Wafatnya istri tercinta Siti Khadijah dan Pamannya Abu Talib, yang selalu menjadi pembela utama dari ancaman para kafir Quraisy, beban Rasulullah saw. dalam berdakwah menyebarkan ajaran Islam makin berat. Di sisi lain, kesediaan penduduk Madinah (Yasrib) memikul tanggung jawab bagi keselamatan Rasulullah saw. merupakan tanda yang jelas bagi kelanjutan dakwah Rasululllah. Beberapa faktor yang mendorong Rasulullah saw. hijrah ke Madinah antara lain seperti berikut.
a. Pada tahun 621 M, telah datang 13 orang penduduk Madinah menemui Rasulullah saw. di Bukit Aqaba. Mereka berikrar memeluk agama Islam.

b. Pada tahun berikutnya, 622 M datang lagi sebanyak 73 orang dari Madinah ke Mekah yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj yang pada awalnya mereka datang untuk melakukan ibadah haji, tetapi kemudian menjumpai Rasulullah saw. dan mengajak beliau agar hijrah ke Madinah. Mereka berjanji akan membela dan mempertahankan Rasulullah saw. dan pengikutnya serta melindungi keluarganya seperti mereka melindungi anak dan istri mereka.

Faktor lain yang mendorong Rasulullah saw. untuk hijrah dari Kota Mekah adalah pemboikotan yang dilakukan oleh kafir Quraisy kepada Rasulullah saw. dan para pengikutnya (Bani Hasyim dan Bani Mutallib). Pemboikotan yang dilakukan oleh para kafir Quraisy di antaranya adalah seperti berikut.
a. Melarang setiap perdagangan dan bisnis dengan pendukung Muhammad saw.
b. Tidak seorang pun berhak mengadakan ikatan perkawinan dengan orang muslim.
c. Melarang keras bergaul dengan kaum muslim.
d. Musuh Muhammad saw. harus didukung dalam keadaan bagaimana pun.

Pemboikotan tersebut tertulis di atas kertas śahifah atau plakat yang digantungkan di dinding Ka’bah dan tidak akan dicabut sebelum Nabi Muhammad saw. menghentikan dakwahnya. Teks perjanjian tersebut disahkan oleh semua pemuka Quraisy dan diberlakukan dengan sangat ketat. Blokade tersebut berlangsung selama tiga tahun dan sangat dirasakan dampaknya oleh kaum Muslimin. Kaum muslimin merasakan derita dan kepedihan atas blokade ekonomi tersebut. Namun, semua itu tidak menyurutkan kaum muslim untuk tetap bertahan dan membela Rasulullah saw.

Setelah melalui pemikiran yang mendalam disertai perintah langsung dari Allah Swt. untuk berhijrah ke Madinah, disusunlah rencana Rasulullah saw. dan seluruh kaum muslim untuk hijrah ke Madinah. Peristiwa hijrah Rasulullah saw. dari Mekah ke Madinah dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang. Kaum muslimin diperintahkan untuk terlebih dahulu menuju Madinah tanpa membawa harta benda yang selama ini menjadi milik mereka. Sementara Rasulullah saw. dan beberapa sahabat merupakan orang terakhir yang hijrah ke Madinah. Hal itu dilakukan mengingat begitu sulitnya beliau keluar dari pantauan kaum kafir Quraisy.


Friday, July 29, 2016

Mengkritisi Sekitar Kita: Muslim Rohingya


Mungkin kamu pernah mendengar komunitas muslim minoritas yang ada di Rohingya, Burma. Ya, mereka adalah komunitas muslim yang hidup dalam ketakutan dan kecemasan karena sentimen agama yang berlaku di negera itu. Mereka menjadi komunitas yang harus diberangus dan dimusnahkan karena berbeda keyakinan dengan penduduk negara mayoritas. Padahal mereka telah hidup selama beberapa generasi di negara tersebut. Sudah banyak muslim Rohingya yang menjadi korban kekejaman dan kekejian yang mengatasnamakan agama.

Pada saat Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Ekmeleddin Ihsanoglu mengadakan kunjungan ke negara tersebut, ia begitu terharu dan menangis menyaksikan muslim Rohingya yang sejak lama dianiaya, diusir, dan rumah-rumah mereka dibakar massa penganut Buddha. Mereka hidup di camp-camp pengungsian dengan penuh penderitaan.

Penderitaan muslim Rohingya seharusnya menjadi perhatian kita semua sebagai saudara sesama muslim. Mereka layak mendapat bantuan agar mampu hidup bebas dan merdeka, terutama merdeka dalam menjalankan ibadah kepada Allah Swt. dan syari’at agama Islam lainnya yang tidak didapatkan di negaranya. Lalu apakah, hijrah seperti zaman Rasulullah saw. dan kaum muslimin dahulu dari Mekah ke Madinah juga diperlukan oleh kaum muslim Rohingya? Apakah juga mereka wajib diperlakukan sebagaimana kaum Anśar membantu dan membela kaum Muhajiri? Marilah kita renungkan dengan jernih agar saudara-saudara kita sesama muslim dapat hidup dengan aman dan damai!


Thursday, July 28, 2016

Membuka Relung Hati: Meneladani Perjuangan Dakwah Rasulullah saw. di Madinah


Lingkungan yang baik semestinya menjadi tempat ideal bagi kaum muslimin untuk dijadikan tempat tinggal. Lingkungan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pribadi dan perilaku seseorang. Orang yang tinggal di lingkungan yang baik akan memiliki karakter dan pribadi yang baik pula. Sementara orang yang hidup dan tinggal di lingkungan yang buruk secara lambat atau cepat akan terpengaruh perilaku buruk lingkungannya. Orang yang baik adalah orang yang berada di lingkungan yang buruk namun dia tidak saja tidak terpengaruh oleh lingkungan yang buruk. Bahkan lebih dari itu, ia akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut menjadi lingkungan yang baik.

Demikian halnya dengan Rasulullah saw, Ia hidup dan tinggal di dalam lingkungan yang saat itu jauh dari peradaban. Lingkungan yang oleh para sejarawan disebut dengan lingkungan jahiliah. Ia lahir di tengah-tengah masyarakat yang sangat jauh dari nilai-nilai kesusilaan. Mabuk-mabukan, merampok, memperkosa, membunuh, berzina dan bahkan mereka menyembah benda yang sama sekali tidak memberikan kebaikan buat mereka sendiri, yaitu berhala. Namun demikian, lingkungan yang buruk tersebut sama sekali tidak menjadikan Muhammad saw. terpengaruh karenanya. Ia bahkan menjadi orang yang sangat membenci perilaku jahiliah lingkungannya tersebut. Bahkan, tidak hanya membencinya, Muhammad saw. pun, berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat jahiliah agar meninggalkan perbuatan-perbuatan jahil tersebut.

Keteladan Rasulullah saw. dalam membina lingkungannya, mestilah menjadi perhatian kaum muslimin sebagai umatnya. Rasulullah saw. mengajarkan bagaimana sikap yang harus ditunjukkan oleh orang-orang yang beriman agar ia tidak ikut terbawa arus negatif lingkungan sekitarnya. Ia bahkan diwajibkan menjadi bagian perubahan positif bagi lingkungan sekelilingnya. Tentu saja hal tersebut memerlukan usaha-usaha cerdas agar mencapai hasil yang maksimal.

Hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah sesungguhnya adalah upaya cerdas beliau dalam membangun kekuatan dakwah yang lebih baik. Kekuatan dan strategi yang beliau bangun atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. mampu mengubah keadaan Mekah menjadi masyarakat yang hidup dalam kedamaian dan rahmat Allah Swt.


Perilaku Mulia Dalam Bentuk Wakaf

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf. Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-masing.

Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai nisab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya harta yang dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya. Śadaqah dan infak adalah cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar dan waktunya. Adapun wakaf ialah memberikan harta berupa benda yang dapat dimanfaatkan oleh orang banya,baik harta tersebut tetap maupun bergerak.

Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf untuk kepentingan umat. Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.

1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.

2. Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.

3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.

4. Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.

5. Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.


Kisah Kedermawanan Nabi Muhammad saw. dan Para Sahabat

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kedermawanan. Allah Swt. mempunyai sifat Rahman yang artinya Pemurah. Nabi Muhammad saw. meskipun bukan orang yang kaya paling gemar memberikan sesuatu kepada orang lain. Para sahabat Nabi juga merupakan orang-orang yang dermawan, terlebih mereka yang tergolong kaya. Banyak sekali ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. yang memuji dan mendukung sifat-sifat murah hati dan gemar bersedekah. Demikian juga banyak seruan yang mencela sifat kikir atau menahan harta untuk disedekahkan.

Bahkan, kedermawanan Rasulullah saw. mengundang simpati orang untuk memeluk Islam. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah saw. sama sekali tidak pernah mengatakan “tidak” jika ada yang meminta sesuatu darinya. Pernah ada orang dari suatu kaum yang masih kafir dan meminta kambing kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. memberikan kambing sebanyak kambing yang ada di antara dua bukit. Orang tersebut demikian gembira dan langsung pulang ke kaumnya serta berseru, “Wahai kaumku, masuklah Islam. Karena sesungguhnya Muhammad saw. memberikan harta dengan pemberian seperti orang yang tidak takut miskin.” Maka, Islamlah satu kaum tersebut dengan sifat pemurahnya Nabi saw.

Abdurrahman bin ‘Auf salah seorang sahabat yang tergolong kaya, pernah diberi tahu Nabi saw. “Hai Abdurrahman bin ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk salah satu kalangan orang kaya dan engkau akan memasuki surga dengan merangkak. Berilah pinjaman kepada Allah (bersedekah) niscaya Allah akan menolongmu membuat kakimu berguna (sehingga engkau memasuki seurga dengan berlari kencang).” (H.R. Ahmad)

Sejak mendengar penjelasan Nabi saw., Abdurrahman bin ‘Auf langsung memberikan pinjaman qardul hasan (pinjaman tanpa bunga) kepada kaum muslimin. Ia juga membeli tanah seharga 40 ribu dinar dan membagikannya kepada keluarganya dari Bani Zahra, istri-istri Nabi saw., dan kaum muslimin yang masih miskin. Suatu ketika ia pun menyediakan 500 kuda untuk jihad fisabilillah. Dalam kesempatan lain, ia bahkan sampai menyerahkan 1.500 ekor kuda. Pada saat akan meninggal, ia berwasiat untuk menyerahkan hartanya sebanyak 50 ribu dinar pada kaum muslimin. Kepada pejuang perang Badar, ia mewasiatkan masing-masing diberinya 400 dinar. Bahkan sahabat Usman bin ‘Affan yang tergolong kaya tetap mengambil bagiannya. Kata Usman, “Sesungguhnya harta Abdurrahman itu halal dan suci. Makan dari harta itu berarti sehat dan berkah.”


Prinsip-Prinsip dan Pilosofi Menurut Syafi’i Antonio Tentang Pengelolaan Wakaf

Secara makro, wakaf diharapkan mampu memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tapi murni sedekah di jalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.

Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga pilosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan nazir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.

Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.


Pengelolaan Wakaf dan Problematikanya

1. Dasar Wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
a. UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.

b. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

c. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.

e. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

f. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.

g. Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.

h. SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-¥asan).

i. SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-Hasan).

Untuk selanjutnya di tingkat masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

2. Tata cara perwakafan tanah milik
a. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.

b. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.

c. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.

d. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

e. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.

3. Sertifikasi Tanah Wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

4. Ruilslag Tanah Wakaf
Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.

Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? Dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan, diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan

wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya.

Mengenai harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dijual, kemudian membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma. Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.

5. Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

6. Syarat, Kewajiban, dan Hak Nazir
Nazir bisa dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut.
a. Warga negara Indonesia.
b. Beragama Islam.
c. Dewasa.
d. Amanah.
e. Mampu secara jasmani dan rohani.
f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir harus memenuhi persyaratan, berikut.
a. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut di atas.
b. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam.
c. Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\

Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, nazir memiliki hak-hak sebagai berikut.
a. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
b. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Tuesday, July 26, 2016

Harta Wakaf dan Pemanfaatannya

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh misalnya Umar bin Khattab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di indonesia keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.


Monday, July 25, 2016

Pengertian Wakaf

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.


Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”

Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut disebabkan karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan wakaf meski sekadar satu meter tanah.

Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. Wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Swt.

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal, berikut.

a. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.

b. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.

c. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.





Perilaku yang mencerminkan sikap sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua dan guru

Perilaku yang mencerminkan sikap sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua dan guru
A. Perilaku yang mencerminkan sikap sayang, hormat, dan patuh kepada orang tua di antaranya adalah:
1. Jika orang tua masih hidup seperti berikut.
a. Mengucapkan salam saat akan meninggalkan atau menemuinya.
b. Mendengarkan segala perkataannya dengan penuh rasa hormat dan rendah hati.
c. Tidak memotong pembicaraannya karena itu akan menyakiti hati keduanya.
d. Berpamitan atau meminta izin ketika akan pergi ke luar rumah, baik untuk bersekolah atau keperluan laiinya.
e. Mencium tangan kedua orang tua jika akan pergi dan kembali dari bepergian.
f. Membantu pekerjaan rumah atau pekerjaan lain yang akan meringankan beban orang tua.
g. Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
h. Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduannya sudah tua dan pikun.
i. Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
j. Menyambung silaturahim meskipun hanya melalui telepon ketika jarak sangat jauh.
k. Memberikan sebagian rezeki yang kita miliki meskipun mereka tidak membutuhkan.
l. Selalu meminta doa restu orang tua dalam menghadapi suatu permasalahan.

2. Jika orang tua telah meninggal dunia.
a. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya
(utang atau perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
b. Menyambung tali silaturahim kepada kerabat dan teman-teman dekatnya
atau memuliakan teman-teman kedua orang tua.
c. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu
bapak.
d. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada itu dan memintakan ampun kepada
Allah Swt. dari segala dosa orang tua kita.

B. Perilaku yang mencerminkan sikap hormat dan patuh kepada guru di antaranya
adalah seperti berikut.
1. Mengucapkan salam dan mencium tangannya jika bertemu.
2. Mendengarkan pelajaran yang sedang diberikannya dengan penuh hormat.
3. Jujur dan terbuka dalam berbicara kepadanya.
4. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
5. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
6. Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan penyayang.
7. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawa««u’, tenang, diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.


Kisah Juraij dan Bayi yang Dapat Berbicara


Dikisahkan bahwa hiduplah seorang wanita tua dengan seorang anak lelakinya yang sangat saleh dan taat kepadanya. Pemuda tersebut bernama Juraij. Ia terkenal akan kepatuhannya kepada sang ibu, juga ketaatannya dalam beribadah kepada Allah Swt. Agar ibadahnya lebih khusu’, Juraij membangun tempat ibadah semacam musalla yang tidak jauh dari rumahnya.

Suatu ketika Juraij sedang melaksanakan śalat, tiba-tiba ibunya datang memanggilnya, “Wahai Juraij!”. Dalam hatinya, Juraij bergumam, “Wahai Rabbku, apakah yang harus aku dahulukan, meneruskan śalatku ataukah memenuhi panggilan ibuku?” Dalam kebimbangan, dia memutuskan untuk tetap meneruskan śalatnya. Akhirnya sang ibu pulang.

Esok harinya, sang ibu datang lagi dan memanggil, “Wahai Juraij!” Juraij yang saat itu pun sedang śalat bergumam dalam hatinya, “Wahai Rabbku, apakah aku harus meneruskan śalatku ataukah (memenuhi) panggilan ibuku?” Juraij pun memutuskan bahwa śalat lebih utama untuk dilanjutkan daripada membatalkannya untuk memenuhi panggilan ibunya. Ia pun tetap meneruskan śalatnya. Ibunya pun kembali pulang untuk-kedua kalinya.

Hari berikutnya, yaitu untuk ketiga kalinya ia datang lagi seraya memanggil, “Wahai Juraij!”. Lagi-lagi Juraij sedang menjalankan śalat. Seperti halnya panggilan yang pertama dan kedua, Juraij bimbang apakah meneruskan śalat ataukah membatalkannya untuk memenuhi panggilan ibunya tercinta. Akhirnya, Juraij memutuskan untuk melanjutkan śalatnya dan baru kemudian memenuhi panggilan ibunya.

Dengan perasaan kecewa dan jengkel setelah tiga kali panggilannya tidak mendapat respons dari anaknya, sang ibu berdoa, “Ya Allah Swt., janganlah engkau matikan Juraij hingga dia melihat wajah wanita pelacur”. Orang-orang Bani Israil (ketika itu) sering menyebut-nyebut nama Juraij serta ketekunan ibadahnya sehingga ada seorang wanita pelacur berparas cantik jelita mengatakan, “Jika kalian mau, aku akan menggodanya (Juraij).” Wanita pelacur itu pun kemudian merayu dan menawarkan diri kepada Juraij. Tetapi sedikitpun Juraij tak memperdulikannya. Namun apa yang kemudian dilakukan oleh wanita itu? Ia mendatangi seseorang yang tengah menggembala di sekitar tempat ibadah Juraij.

Lalu demi terlaksananya tipu muslihat, wanita itu kemudian merayunya. Maka, terjadilah perzinaan antara dia dengan penggembala itu. Hingga akhirnya wanita itu hamil. Manakala bayinya telah lahir, dia membuat pengakuan palsu dengan berkata kepada orang-orang, “Bayi ini adalah anak Juraij.” Mendengar hal itu, masyarakat percaya dan beramai-ramai mendatangi tempat ibadah Juraij, memaksanya turun, merusak tempat ibadahnya dan memukulinya.

Juraij yang tidak tahu masalahnya bertanya dengan heran, “Ada apa dengan kalian? Kamu telah berzina dengan wanita pelacur lalu dia sekarang melahirkan anakmu,” jawab mereka. Maka, tahulah Juraij bahwa ini adalah makar wanita lacur itu. Lantas ia bertanya, “Di mana bayinya?”. Mereka pun membawa bayinya. Juraij berkata, “Biarkan saya melakukan śalat dahulu”, kemudian dia berdiri untuk melaksanakan śalat. Seusai menunaikan śalat, dia menghampiri si bayi lalu mencubit perutnya seraya bertanya, “Wahai bayi, siapakah ayahmu?” Si bayi menjawab, “Ayahku adalah si fulan, seorang penggembala.”

Akhirnya, masyarakat bergegas menghampiri Juraij, mencium dan mengusapnya. Mereka meminta maaf dan berkata, “Kami akan membangun tempat ibadahmu dari emas.” Juraij mengatakan, “Tidak, bangun saja seperti semula, yaitu dari tanah liat.” Lalu, mereka pun mengerjakannya. (Dikutip dari Kitab Hadis śahih Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang dikembangkan).


Adab Seorang Murid kepada Guru

1. Makna Seorang Guru
Guru adalah orang yang memberikan pengetahuan sekaligus pendidikan akhlak terhadap murid-muridnya. Ia mengajari cara membaca, berhitung, berpikir, dan sebagainya. Guru juga mengajarkan nilai-nilai moral dan nilai-nilai akhlak yang tinggi kepada murid-muridnya. Ia tidak hanya memberikan pengetahuan saat di sekolah, tetapi juga memberikan bimbingan saat dibutuhkan di luar sekolah.

Setiap guru pasti akan mengajarkan kebaikan-kebaikan yang mungkin tidak didapatkan seorang anak dari orang tuannya di rumah. Tanpa pendidikan dan bimbingannya, bisa jadi kita tidak akan mengetahui segala yang nyata maupun yang tersembunyi di alam raya ini. Tanpa bimbingannya pula, bisa jadi kita tidak dapat membedakan mana yang benar maupun yang salah, mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang. Jasa seorang guru dalam mendidik dan mencerdaskan murid-muridnya tidaklah dapat diukur dengan materi. Berkat jasa gurulah, kita menjadi terpelajar.

Dalam ajaran Islam, guru atau ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan luas dibandingkan dengan orang lainnya. Ia merupakan pewaris para nabi dalam menyampaikan kebaikan kepada orang lain. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “...Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun.” (Q.S. Fātir/35:28)

2. Adab Seorang Murid kepada Guru
Sebagaimana seorang anak memperlakukan orang tuanya, bagitu pulalah sikap yang harus ditunjukkan oleh murid kepada gurunya. Karena jasanya yang sangat besar kepada murid-muridnya, sudah selayaknya seorang murid menerapkan perilaku atau adab yang baik kepada gurunya. Adapun adab seorang murid kepada guru di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Hendaklah merendahkan diri di hadapan guru, tidak keluar dari tempat belajar sebelum mendapat izin dari guru.

b. Hendaklah memandang guru dengan penuh rasa ta’zim atau hormat dengan meyakini bahwa gurunya memiliki kelebihan.

c. Hendaklah duduk di hadapan guru dengan sopan, tenang, dan mendengarkan apa yang dijelaskan oleh guru.

d. Hendaklah tidak berjalan, duduk, atau memulai perkataan sebelum meminta izin kepada guru.

e. Patuh terhadap perkataan dan perintahnya.


Saturday, July 23, 2016

Kewajiban dan Keutamaan Berbakti kepada Kedua Orang Tua

Orang tua memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Setiap anak memiliki kewajiban untuk berbuat baik terhadap kedua orang tuanya. Kasih sayang yang tulus yang diberikan orang tua tidak akan mampu dibayar dengan uang oleh seorang anak. Oleh karena itu, kasih sayang, perhatian, dan pengorbanan orang tua harus dibalas dengan kebaikan, kasih sayang, dan pengorbanan yang serupa, meski tidak sebanding. Islam mengenal dua macam orang tua yang harus dihormati, yakni orang tua biologis yang telah melahirkan kita dan orang tua rohani yang telah mengantarkan kita mengenal Allah Swt.

2. Kewajiban Berbakti kepada Kedua Orang Tua
Berbakti dan berbuat baik kepada orang tua, mengasihi, menyayangi, menghormati, mendoakan, taat, dan patuh terhadap apa yang mereka perintahkan, termasuk melakukan hal-hal yang mereka sukai adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap anak kepada orang tuanya. Perilaku tersebut di dalam istilah agama Islam dinamakan birrul walidain.

Birrul walidain adalah hak kedua orang tua yang harus dilaksanakan oleh setiap anak, sepanjang keduanya tidak memerintahkan atau menganjurkan kemaksiatan atau kemusyrikan. Bahkan, seorang anak tetap harus berbakti meskipun orang tuanya kafir atau musyrik. Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya dalam surah Luqmān/31:15 yang artinya, “Jika keduanya (ibu bapakmu) memaksamu supaya engkau musyrik, menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak ketahui, maka janganlah engkau mengikuti keduanya, dan bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik.”

Islam mengatur hubungan antara anak terhadap kedua orang tuanya dan tata cara pergaulannya. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang saling berkaitan. Seorang anak tidak diperkenankan mengucapkan kata-kata yang kurang berkenan terhadap kedua orang tua, apalagi hingga membuat mereka sakit hati. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (Q.S. al-Isrā/17:23)

Ayat ke-23 surah al-Isrā di atas, menjelaskan bahwa setiap anak mesti memberikan perhatian kepada orang tuanya. Sopan santun, baik dalam ucapan maupun perbuatan merupakan nilai-nilai yang harus dilakukan seorang anak kepada orang tuanya. Bahkan, ucapan “ah”, “ih”, “hus” yang bernada penolakan atau pembangkangan terhadap perintahnya adalah dilarang, apalagi sampai memukul atau perbuatan kasar lainnya yang menyakiti mereka. Dalam ayat yang lain Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Jadi, jelaslah bahwa perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan perintah langsung dari Allah Swt. yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Kepatuhan kepada kedua orang tua merupakan bukti kepatuhan kepada Allah, dan kedurhakaan kepada keduanya merupakan kedurhakaan kepada Allah Swt.

keduanya merupakan pintu keberkahan maupun kesulitan bagi seorang anak. Jika seorang anak berbakti dan memperlakukan dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang Allah perintahkan, Allah akan memberikan keberkahan hidup kepada anak tersebut. Tetapi sebaliknya, jika seorang anak durhaka kepada ibu bapaknya, Allah tak segan-segan menyulitkan jalan hidupnya. Rasulullah saw. menegaskan dalam sabdanya:

Artinya: “Rida Allah terletak pada rida orang tua, dan murka Allah terletak pada kemurkaan orang tua”. (H.R. Baihaqi)

Banyak riwayat yang mengemukakan tentang keutamaan berbakti kepada orang tua. Keutamaan-keutamaan tersebut akan diperoleh seorang anak baik di dunia maupun di akhirat kelak. Adapun keutamaan-keutamaan berbakti kepada ornag tua di antaranya adalah seperti berikut.

a. Penghapus dosa besar
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata, “Saya telah melakukan suatu dosa besar. Apakah mungkin dosa itu diampuni?” Rasulullah saw. bertanya, “Apakah kedua ibu bapakmu masih hidup?” Lelaki itu dengan sedih menjawab, “Keduanya telah meninggal dunia.” Rasulullah saw. bertanya lagi, “Apakah kaupunya khallah (saudara ibu)?” “Ya punya.” Jawab lelaki itu. Maka Rasulullah kembali bersabda, “Baktikanlah dirimu kepadanya.” (H.R. Tirmizi, Ibnu Hibban, dan Hakim)

b. Dipanjangkan usia dan dilimpahkan rezeki
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang ingin dipanjangkan usianya dan dilimpahkan rezekinya, hendaklah ia berbakti kepada ibu bapaknya, dan memelihara silaturahim.” (H.R. Ahmad)

c. Akan mendapatkan bakti yang sama dari anak keturunan
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian mengganggu wanita milik orang lain, niscaya wanita milikmu tak anak diganggu orang, dan berbaktilah kepada ibu bapak kalian, agar anak-anakmu kelak berbakti kepadamu. Barangsiapa yang diminta maaf oleh saudaranya, hendaklah dimaafkannya, baik ia salah atau benar. Jika tidak ada yang mengamalkannya, maka ia tidak akan mendatangi al-¥aud (sebuah danau) di surga.” (H.R. al-Hakim)

d. Dimasukkan ke dalam surga
Rasulullah saw. bersabda, “Pintu tengah terbuka untuk orang-orang yang birrul walidain. Barangsiapa yang berbakti kepada ibu bapaknya, akan terbukalah pintu itu, dan siapa yang durhaka kepada keduanya, tertutuplah pintu itu baginya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Śahih dalam “At-Targib” dan oleh ad-Dailami dalam Musnadil Firdaus)


Kisah Dibelahnya Dada Nabi Muhammad saw

Nabi Muhammad saw. adalah seorang manusia yang sangat mulia. Di dadanya tidak ada lagi pikiran yang kotor, perasaan sombong, iri, dengki, dan perasaan serta sifat tercela lainnya. Pada suatu hari yang sangat terik, seperti biasa Nabi Muhammad saw. yang baru berumur tiga tahun ikut menggembala kambing bersama anak kandung Halimah. Mereka menggiring kambing ke sebuah padang rumput dan menggembalakannya seperti biasa. Masa-masa menggembalakan kambing adalah masa-masa yang sangat menyenangkan. Mereka dapat bermain sepuasnya sambil tetap memperhatikan kambing-kambing itu mencari makanan sendiri. Mereka dapat bersenda gurau atau berpura-pura menunggangi kuda padahal mereka sedang menunggangi kambing. Hubungan Nabi Muhammad saw. dengan anak-anak Halimah, saudara sesusuannya sangat baik dan akrab.

Suatu hari Halimah mendapati anaknya kembali seorang diri tanpa Muhammad saw. bersamanya. Wajahnya tampak kaget ketakutan. Dengan terbata-bata dan napas yang tersengal-sengal, dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw. dibawa oleh dua orang laki-laki yang berpakaian serba putih. Setelah diikuti, ternyata dua orang lelaki itu membawa Muhammad saw. ke suatu tempat, kemudian menelentangkannya di atas rumput dan membelah dadanya. “Dua orang laki-laki itu telah membunuh Nabi Muhammad saw.!” kata anak Halimah sambil menangis terisak-isak.

Halimah dan suaminya tersentak kaget. Mereka tidak mempercayai ucapan anaknya tadi. Apa benar Muhammad saw. sudah dibunuh? Jika ia, siapa yang membunuhnya dan untuk apa membunuhnya? Bagaimana mereka harus mengatakan kepada ibunda Muhammad saw., yaitu Aminah dan keluarganya jika benar Muhammad saw. sudah dibunuh orang? Pikiran itu berkecamuk di kepala mereka. Tanpa menunggu waktu lama, mereka segera berlari menuju tempat yang disebutkan anaknya. Mereka harus segera mengetahui keadaan Muhammad saw.

Halimah dan suaminya sampai di tempat yang ditunjukkan. Mereka menarik napas lega ketika mendapati Muhammad saw. sedang duduk di atas tanah dengan wajah sangat pucat ketakutan. “Wahai Muhammad, apakah kamu baik-baik saja? Apa yang telah terjadi terhadapmu?” tanya Halimah sambil memeluk Muhammad saw. erat-erat. Dia sangat bersyukur anak asuhnya baik-baik saja. “Dua orang laki-laki berpakaian putih mendatangiku. Mereka menyuruhku telentang dan kemudian mereka membelah dadaku. Mereka mencari sesuatu di dadaku dan akhirnya membuangnya ketika mereka sudah menemukannya. Setelah itu mereka segera pergi dengan cepat tanpa aku menyadari kepergiannya,” jawab Nabi Muhammad saw.

Begitulah, ketika Allah Swt. melalui malaikat yang diperintah-Nya membersihkan dan menyucikan hati Nabi Muhammad saw. ketika ia masih sangat kecil. Malaikat Jibril mengambil jantung Nabi Muhammad saw. dan membuang segumpal darah dari jantung tersebut yang merupakan bagian setan dari diri Rasulullah saw. Setelah itu, jantung Nabi Muhammad dicuci dengan air zamzam yang dibawa oleh Malaikat Mikail dan dikembalikan lagi ke tempatnya semula.


New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu