Thursday, February 8, 2018

Penjelasan Asabah binnasab (hubungan nasab)

Asabah binnasab (hubungan nasab), terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
a) Asabah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak), mereka adalah:
1) Anak laki-laki
2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
3) Ayah
4) Kakek ke atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
8) Anak saudara laki-laki seayah
9) Paman sekandung
10) Paman seayah
11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah
Untuk lebih memahami derajat kekuatan hak waris ‘asabah bi annafsi, maka kedua belas ahli waris di atas dapat dikelompokkan menjadi empat arah yaitu:
1) Arah anak, mencakup seluruh anak laki-laki keturunan anak laki-laki, mulai cucu, cicit dan seterusnya.
2) Arah bapak, mencakup ayah, kakek dan seterusnya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakek, dan seterusnya.
3) Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki seibu tidak termasuk, karena termasuk ashabul furud.
4) Arah paman, mencakup paman kandung dan paman seayah, termasuk keturunan mereka dan seterusnya.

Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris asabah bi an-nafsi, maka pengunggulannya dilihat dari segi arah. Arah anak lebih didahulukan dari yang lain. Jika anak tidak ada, maka cucu laki-laki dari keturunan laki-laki dan seterusnya.
Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris asabah bi an-nafsi, sedangkan mereka berada dalam satu arah, maka pengunggulannya dilihat dari derajat kedekatannya kepada pewaris, misalnya seseorang wafat meninggalkan anak serta cucu keturunan anak laki-laki. Maka hak waris secara ‘ashabah diberikan kepada anak, sementara cucu tidak mendapatkan bagian apapun dari warisan tersebut.

Adapun dasar hukum didahulukannya anak dari pada ibu bapak adalah firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa' /4:11, yaitu:
“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.”

b) Asabah bil ghair
Ahli waris ‘asabah bil ghair ada empat (4), semuanya dari kelompok wanita. Dinamakan ‘ashabah bil ghair adalah karena hak ‘asabah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya ‘asabah lain (‘asabah bin nafsih). Adapun ahli waris asabah bil ghair yaitu:
1) Anak perempuan bisa menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya.
2) Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘ashabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
3) Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki.
4) Saudara perempuan seayah akan menjadi asabah bila bersama dengan saudara laki-laki.
Dalam kondisi seperti ini bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Mereka mendapatkan bagian sisa harta yang telah dibagi, jika harta telah habis terbagi, maka gugurlah hak waris bagi mereka.

c) Asabah ma’al gair
Orang yang termasuk ‘asabah ma’al gair ada dua, yaitu seperti berikut ini.
1) Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
2) Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
Adapun landasan hukum adanya ‘asabah ma’al gair adalah hadis Rasulullah saw. bahwa Abu Musa al-Asy’ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara peremuan sekandung atau seayah. Abu Musa menjawab: “Bagian anak perempuan separo dan saudara perempuan separo.” (HR. Al-Bukhari).


No comments:

Post a Comment

New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu