Tuesday, July 31, 2018

Air Musta'Mal

Air Musta'Mal
Air musta'mal adalah air yang pernah dipergunakan untuk berwudhu atau mandi besar. Hukum air musta'mal adalah thahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak. Hal itu karena pada mulanya, air tersebut memang suci dan menyucikan. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa air musta'mal berubah dari kondisi asalnya, yaitu thahur.

Rubayyi binti Mu'awwidz meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. mengusap kepalanya dengan air wudhu yang tersisa di tangan beliau. Dalam redaksi yang berbeda Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. mengusap kepalanya dengan sisa air yang masih ada di tangannya.

Abu Huraitah ra. meriwayatkan bahwa ia bertemu dengan Rasulullah di salah satu lorong di Madinah. Ketika itu, ia sedang junub. Ia menghindari Rasulullah, kemudian mandi besar, lalu mendatangi Rasulullah. Beliau berkata kepada Abu Hurairah, "Kamu pergi ke mana, wahai Abu Hurairah?"

Abu Hurairah menjawab, "Saya junub, dan saya tidak mau berkumpul dengan engkau dalam kondisi tidak suci."

Rasulullah berkata, "Mahasuci Allah! Sungguh, orang mukmin itu tidak najis."

Hadis di atas menegaskan bahwa seorang mukmin tidak najis. Karenanya, ia tidak akan membuat air menjadi tidak suci hanya dengan menyentuh atau memakainya (berwudhu ataupun mandi besar). Pertemuan sesuatu yang suci dengan sesuatu yang suci tidaklah memberikan dampak apa pun.

Ibnu Mundzir menceritakan, "Para ulama -- seperti Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha', Hasan, Makhul, dan Imam Nakha'i -- mengatakanbahwa orang yang lupa untuk mengusap kepalanya, kemudian ia ingat, dan masih ada sisa air di janggutnya , ia bisa mengusap kepalanya dengan air itu."

Hal ini membuktikan bahwa para ulama berpendapat bahwa air musta'mal bisa menyucikan.

Pendapat ini juga merupakan salah satu pendapat mazhab Maliki dan Syafi'i. Ibnu Hazm mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Abu Tsaur, dan para ulama tekstualis (Ahlu Zhahir).


No comments:

Post a Comment

New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu