Monday, July 30, 2018

Air Mutlak

Air Mutlak
Hukum air mutlak adalah thahur, yakni suci dan menyucikan. Air mutlak itu suci pada dzatnya dan dapat menyucikan benda lain. Ada beberapa macam air yang masuk ke dalam kategori air mutlak, yaitu sebagai berikut.
1. Air hujan, air es, dan air embun.
Allah Swt. berfirman,
"(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketentraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian), " (QS al-Anfal[8]:11).

"Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang bersih," (QS al-Furqan [25]: 48).

Di dalam sebuah hadis, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa setiap kali bertakbiratul ihram Rasulullah Saw. selalu berhenti sejenak sebelum membaca surah al-Fatihah.

"Aku bertanya kepada beliau," kata Abu Hurairah. "Wahai Rasulullah, demi ibu dan bapakku, apa yang engkau baca ketika engkau berdiam diri sesaat setelah membaca takbiratul ihram dan sebelum membaca al-Fatihah?"

Beliau menjawab, "Aku membaca,
Artinya: "Ya Alah,  jauhkanlah antara hamba dan kesalahan-kesalahan hamba seperti Engkau menjauhkan jarak antara arah timur dan arah barat. Ya Allah, sucikanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba seperti kain putih yang dibersihkan dari noda. Ya Allah, bersihkanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba dengan salju, air, dan embun."

2. Air laut
Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, kami sedang melaut dan membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan kekurangan jatah air minum dan kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah Saw. berkata,
"Air laut itu suci mensucikan. Segala bangkai (air laut) itu halal."

Menurut Tirmidzi, "Hadis ini adalah hadis hasan-sahih. Aku juga bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadis ini, dan ia berkata, 'Hadis Sahih.'"

3. Air zamzam
Ali ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah meminta sebuah timba yang dipenuhi dengan air zamzam, kemudian beliau minum dari timba itu, lalu beliau berwudhu dari air itu.

4. Air yang berubah warna karena tidak bergerak, atau karena tempat penampungannya, atau karena bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan, seperti lumut dan dedaunan. Menurut ulama, jenis air seperti ini masih dikategorikan air mutlak.
Dalam konteks ini, segala jenis air yang masih bisa dikatakan sebagai air tanpa embel-embel nama lain, maka sebenarnya air itu bisa digunakan untuk menyucikan. Allah Swt. berfirman,
"...maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)...,"(QS al-Ma'idah [5]: 6) 


No comments:

Post a Comment

New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu