Showing posts with label Materi Agama Islam Kelas 11. Show all posts
Showing posts with label Materi Agama Islam Kelas 11. Show all posts

Thursday, December 15, 2016

Menerapkan Perilaku Toleransi

Mari kita renungkan dan amati suasana kehidupan bangsa Indonesia. Kondisi bangsa Indonesia yang berbhinneka ini harus kita pertahankan demi ketenteraman dan kedamaian penduduknya. Salah satu cara mempertahankan kebhinnekaan ini adalah dengan toleransi atau saling menghargai.

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kerukunan hidup antarsuku, ras, golongan dan agama harus selalu dijaga dan dibina. Kita tidak ingin bangsa Indonesia terpecah belah saling bermusuhan satu sama lain karena masalah di atas.

Berikut perilaku-perilaku toleransi yang harus dibina sesuai dengan ajaran Islam.
1. Saling menghargai adanya perbedaan keyakinan. Kita tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain agar mereka mengikuti keyakinan kita. Orang yang berkeyakinan lain pun tidak boleh memaksakan keyakinan kepada kita. Dengan memperlihatkan perilaku berakhlak mulia, insya Allah orang lain akan tertarik. Rasulullah saw. selalu memperlihatkan akhlak mulia kepada siapa pun termasuk musuh-musuhnya, banyak orang kafir yang tertarik kepada akhlak Rasulullah saw. lalu masuk Islam karena kemuliaannya.
2. Saling menghargai adanya perbedaan pendapat. Manusia diciptakan dengan membawa perbedaan. Kita mencoba menghargai perbedaan tersebut.
3. Belajar empati, yaitu merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, lalu bantulah orang yang membutuhkan. Sering terjadi tindak kekerasan disebabkan hilangnya rasa empati. Ketika mau mengganggu orang lain, harus sadar bahwa mengganggu itu akan menyakitkan, bagaimana kalau itu terjadi pada diri kita.  Masih banyak lagi contoh perilaku toleransi yang harus kita miliki.

Dengan toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan saling menghormati, akan terbina kehidupan yang rukun, tertib, dan damai. 


Menghindarkan Diri dari Perilaku Tindak Kekerasan

Menghindarkan Diri dari Perilaku Tindak Kekerasan - Manusia dianugerahi oleh Allah Swt. berupa nafsu. Dengan nafsu tersebut, manusia dapat merasa benci dan cinta. Dengannya pula manusia bisa melakukan persahabatan dan permusuhan. Dengannya pula manusia bisa mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang akan mampu menghantarkan manusia kepada kesempurnaan.Namun sebaliknya, jika nafsu di luar kendali akal, niscaya akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan.

Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia. Sebagaimana cinta, benci pun berasal dari nafsu yang harus bertumpu di ataspondasi akal. Permusuhan di antara manusia terkadang karena kedengkian pada hal-hal duniawi seperti pada kasus Qabil dan Habil ataupun pada kisah Nabi Yusuf as. dan saudara-saudaranya. Terkadang pula permusuhan dikarenakan dasarideologi dan keyakinan.Islam melarang perilaku kekerasan terhadap siapa pun. Allah Swt. berfirman:







Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain (qisas), atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi,maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul-rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan keteranganyang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”(Q.S.al-Māidah/5:32)

Allah Swt. menjelaskan dalam ayat ini, bahwa setelah peristiwa pembunuhan Qabil terhadap Habil, Allah Swt. menetapkan suatu hukum bahwa membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh seluruh manusia. Begitu juga menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan menyelamatkan seluruh manusia. Ayat ini menyinggung sebuah  prinsip sosial di mana masyarakat bagaikan sebuah tubuh, sedangkan individu-individu masyarakat merupakan anggota tubuh tersebut. Apabila sebuah anggota tubuh sakit, maka anggota tubuhyang lainnya pun ikut merasakan sakit.

Begitu juga apabila seseorang berani mencemari tangannya dengan darah orang yang tak berdosa, maka pada hakikatnya dia telah membunuh manusia manusia lain yang tak berdosa. Dari segi sistem penciptaan manusia,terbunuhnya  Habil telah menyebabkan hancurnya generasi besar suatu masyarakat, yang bakal tampil dan lahir di dunia ini.Al-Qur’ān memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan jiwa manusia dan menganggap membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh sebuah masyarakat.

Pengadilan di negara-negara tertentu menjatuhkan hukuman qisas, yaitu membunuh orang yang telah membunuh. Di Indonesia juga pernah dilakukan hukuman mati bagi para pembunuh.

Dalam Q.S. al-Māidah/5: 32 terdapat  tiga  pelajaran yang dapat dipetik.
a. Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata  rantai yang saling berhubungan.  Karena itu,  terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.

b. Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang pembunuh  dalam rangka  qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat.

c. Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran. Tugas kita bersama adalah menjaga ketenteraman hidup dengan cara mencintai tetangga, orang-orang yang berada di sekitar kita. Artinya, kita dilarang melakukan perilaku-perilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan melakukan tindakan kekerasan kepadanya. Di Indonesia ada hukum yang mengatur pelarangan melakukan tindak kekerasan, termasuk kekerasan kepada anak dan anggota keluarga, misalnya UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2004. 


Pentingnya Perilaku Toleransi

Toleransi sangat penting dalam kehidupan manusia, baik dalam berkata-kata maupun dalam bertingkah laku. Dalam hal ini, toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan di antara kita sehingga tercapai kesamaan sikap. Toleransi juga merupakan awal dari sikap menerima bahwa perbedaan bukanlah suatu hal yang salah, justru perbedaan harus dihargai dan dimengerti sebagai kekayaan. Misalnya, perbedaan ras, suku, agama, adat istiadat, cara pandang, perilaku, pendapat. Dengan perbedaan tersebut, diharapkan manusia bisa mempunyai sikap toleransi terhadap segala perbedaan yang ada, dan berusaha hidup rukun, baik individu dan individu, individu dan kelompok masyarakat, serta kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat yang lainnya.





“Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’ān), dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yangberbuat kerusakan.” (Q.S. Yūnus/10: 40)

“Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawabterhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadapapa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Yūnus/10: 41)

Q.S. Yūnus/10: 40 Allah Swt. menjelaskan bahwa setelah Nabi Muhammad saw. berdakwah, ada orang yang beriman kepada al-Qur’ān dan mengikutinya serta memperoleh manfaat dari risalah yang disampaikan, tapi ada juga yang tidak beriman dan mereka mati dalam kekafiran.

Pada  Q.S. Yūnus/10: 41 Allah Swt. memberikan penegasan kepada rasul-Nya, bahwa jika mereka mendustakanmu, katakanlah bahwa bagiku pekerjaanku, danbagi kalian pekerjaan kalian, kalian berlepas diri dari apa yang aku kerjakan danaku berlepas diri terhadap apa yang kalian kerjakan. Allah Swt. Mahaadil dan tidak pernah ẓalim, bahkan Dia memberi kepada setiap manusia sesuai denganapa yang diterimanya.

Dari penjelasan ayat tersebut dapat disimpulkan hal-hal berikut.
a. Umat manusia yang hidup setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. terbagi menjadi 2 golongan, ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan dan kitab suci yang disampaikannya dan ada pula golongan orang yang mendustakan kerasulan Nabi Muhammad saw. dan tidak beriman kepada alQur’ān.
b. Allah Swt. Maha Mengetahui sikap dan perilaku orang-orang beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.
c. Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh atas keyakinannya. Ia tegar meskipun hidup di tengah-tengah orang yang berbeda keyakinan dengan dirinya. Ayat di atas juga menjelaskan perlunya menghargai perbedaan dan toleransi.

Cara menghargai perbedaan dan toleransi antara lain tidak mengganggu  aktivitas keagamaan orang lain. Rasulullah saw. bersabda:







Artinya: Dari Ibn Umar ra. Sesungguhnya Rasulullah  saw bersabda, “Sebaik baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik di antara mereka terhadap sesama saudaranya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik diantara mereka terhadap tetangganya.” (HR.Attirmizy)


Perilaku Cerminan yang Dapat Dilakukan Seorang Muslim Terhadap Perkembangan Islam

Ada beberapa perilaku yang dapat dijadikan cerminan terhadap penghayatan akan sejarah perkembangan Islam pada masa pembaruan ini. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
1. Menyikapi kejadian masa lalu dengan sikap sabar dan menanamkan jihad yang
sesuai dengan ajaran al-Qur’ān dan hadis.
2. Menjadikan sumber inspirasi untuk membuat langkah-langkah inovatif agar kehidupan manusia menjadi damai dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.
3. Memotivasi diri terhadap masa depan agar memperoleh kemajuan serta mengupayakan agar sejarah yang mengandung nilai negatif atau kurang baik tidak akan terulang kembali.
4. Membangun masa depan berdasarkan pijakan-pijakan yang telah ada di masa lalu sehingga dapat membangun negara senantiasa menjadi baldatuntayyibatun wa rabbun gafūr atau negara yang baik dan mendapat ampunan dari Allah Swt.
5. Ilmu pengetahuan dan teknologi di masa pembaruan cukup canggih dan menakjubkan sehingga melalui proses belajar akan dapat diperoleh kemajuan yang lebih baik bagi generasi-generasi muslim di masa depan.
6. Mencari upaya antisipasi agar kekeliruan yang mengakibatkan kegagalan di masa lalu tidak terulang di masa yang akan datang.
7. Dalam sejarah, dikemukakan pula masalah sosial dan politik yang terdapat di kalangan bangsa-bangsa terdahulu. Semua itu agar menjadi perhatian dan menjadi pelajaran ketika menghadapi permasalahan yang mungkin akan terjadi.


Muhammad Iqbal dan Pemikirannya tentang Pembaharuan Islam

Muhammad Iqbal dan Pemikirannya tentang Pembaharuan Islam - Muhammad Iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di.Punjab dan lahir di Sialkot pada tahun 1876. Untuk meneruskan studi ia kemudian pergi ke Lahore dan belajar di sana sampai ia memperoleh gelar kesarjanaan M.A. Di kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold, seorang Orientalis, yang menurut keterangan, mendorong pemuda Iqbal untuk melanjutkan studi di Inggris. Pada tahun 1905, ia pergi ke negara ini dan masuk ke Universitas Cambridge untuk mempelajari falsafat. Dua tahun kemudian, ia pindah ke Munich di Jerman, dan di sinilah ia memperoleh gelar Ph.D. dalam tasawuf. Tesis doktoral yang diajukannya berjudul: The Development of Metaphysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia).

Pada tahun 1908 ia berada kembali di Lahore dan di samping pekerjaannya sebagai pengacara, ia menjadi dosen falsafat. Bukunya The Reconstruction of Retigious Thought in Islam adalah hasil ceramah-ceramah yang diberikannya di beberapa universitas di India. Kemudian, ia memasuki bidang politik dan pada tahun 1930, ia dipilih menjadi Presiden Liga Muslimin. Di dalam perundingan Meja Bundar di London, ia turut dua kali mengambil bahagian. Ia juga menghadiri Konferensi Islam yang diadakan di Yerusalem. Pada tahun 1933, ia diundang ke Afghanistan untuk membicarakan pembentukan Universitas Kabul. Dalam usia 62 tahun, ia meninggal di tahun 1938.

Berbeda dengan pembaharu-pembaharu lain, Muhammad Iqbal adalah penyair dan filosof. Tetapi, pemikirannya mengenai kemunduran dan kemajuan umat Islam mempunyai pengaruh pada gerakan pembaruan dalam Islam.

Pemikiran Muhammad Iqbal tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam pembaruan Islam dan pintu ijtihad tetap terbuka.
b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap dinamisme. Dalam syiarnya, ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan tinggal diam.
c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh kebekuan dan kejumudan dalam berpikir.
d. Hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai perkembangan zaman.
e. Umat Islam harus menguasai sains dan teknologi yang dimiliki Barat.
f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud menyebabkan kurangnya perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial kemasyarakatan.


Sultan Mahmud II dan Pemikirannya tentang Pembaharuan Islam

Sultan Mahmud II dan Pemikirannya tentang Pembaharuan Islam - Pembaharuan di Kerajaan Utsmani abad ke-19, sama halnya dengan pembaharuan di Mesir, juga dipelopori oleh Raja. Kalau di Mesir Muhammad Ali Pasyalah raja yang memelopori pembaharuan, di Kerajaan Utsmani, raja yang menjadi pelopor pembaharuan adalah Sultan Mahmud II.

Mahmud lahir pada tahun 1785 dan mempunyai didikan tradisional, antara lain pengetahuan agama, pengetahuan pemerintahan, sejarah dan sastra Arab, Turki dan Persia. Ia diangkat menjadi Sultan pada tahun 1807 dan meninggal pada tahun 1839.

Di bagian pertama dari masa kesultanannya, ia disibukkan oleh peperangan dengan Rusia  dan usaha menundukkan daerah-daerah yang mempunyai kekuasaan otonomi besar. Peperangan dengan Rusia selesai pada tahun 1812 dan kekuasaan otonomi daerah akhirnya dapat ia perkecil kecuali kekuasaan Muhammad Ali Pasya di Mesir dan satu daerah otonomi lain di Eropa.

Setelah kekuasaannya sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Utsmani bertambah kuat, Sultan Mahmud II melihat bahwa telah tiba masanya untuk memulai usaha-usaha pembaharuan yang telah lama ada dalam pemikirannya. Sebagaimana sultan-sultan lain, hal pertama yang menarik perhatiannya ialah pembaharuan di bidang militer. 

Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaruan dalam dunia Islam, yaitu sebagai berikut.
         
a. Menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
b. Menghapus pengultusan sultan yang dianggap suci oleh rakyatnya.
c. Memasukkan kurikulum umum ke dalam lembaga-lembaga pendidikan madrasah.
d. Mendirikan sekolah Maktebi Ma’arif yang mempersiapkan tenaga-tenaga administrasi, dan Maktebi Ulum’i edebiyet yang mempersiapkan tenagatenaga ahli penerjemah.
e. Mendirikan sekolah kedokteran, militer dan teknik. 


Sayyid Ahmad Khan dan Pemikirannya tentang Pembaharuan Islam

Sayyid Ahmad Khan Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern Setelah hancurnya Gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai akibat dari Pemberontakan 1857, muncullah Sayyid Ahmad Khan untuk memimpin umat Islam India, yang telah kena pukul itu untuk dapat berdiri dan maju kembali sebagai di masa lampau. Ia lahir di Delhi pada tahun 1817 dan menurut keterangan berasal dari keturunan Husein, cucu Nabi Muhammad melalui Fatimah dan Ali. Neneknya, Sayyid Hadi, adalah pembesar istana di zaman Alamghir II (1754‒1759). Ia mendapat didikan tradisional dalam pengetahuan agama dan di samping bahasa Arab, ia juga belajar bahasa Persia. Ia orang yang rajin membaca dan banyak memperluas pengetahuan dengan membaca buku dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Sewaktu berusia 18 tahun, ia masuk bekerja pada Serikat India Timur. Kemudian, ia bekerja pula sebagai hakim. Tetapi, pada tahun 1846, ia pulang kembali ke Delhi untuk meneruskan studi.

Di masa Pemberontakan 1857, ia banyak berusaha untuk mencegah terjadinya kekerasan dan dengan demikian banyak menolong orang Inggris dari pembunuhan. Pihak Inggris menganggap ia telah banyak berjasa bagi mereka dan ingin membalas jasanya, tetapi hadiah yang dianugerahkan Inggris kepadanya ia tolak. Gelar Sir yang kemudian diberikan kepadanya dapat ia terima. Hubungannya dengan pihak Inggris menjadi baik dan ini ia pergunakan untuk kepentingan umat Islam India.

Sayyid Ahmad Khan berpendapat bahwa peningkatan kedudukan umat Islam India dapat diwujudkan hanya dengan bekeija sama dengan Inggris. Inggris telah merupakan penguasa yang terkuat di India dan menentang kekuasaan itu tidak akan membawa kebaikan bagi umat Islam India. Hal ini akan membuat mereka tetap mundur dan akhirnya akan jauh ketinggalan dari masyarakat Hindu India.

Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia berpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berbuat sesuai dengan sunatullah yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, kebebasan
manusia berkehendak dan berbuat, serta hukum alam inilah yang menjadi sumber kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
c. Sumber ajaran Islam hanyalah al-Qur’ān dan hadis.
d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat Islam dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.


Rasyid Rida Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern

Rasyid Rida Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern - Rasyid Rida adalah murid Muhammad Abduh yang terdekat. Ia lahir pada tahun 1865 di Al-Qalamun, suatu desa di Lebanon yang letaknya tidak jauh dari Kota Tripoli (Suria). Menurut keterangan, ia berasal dari keturunan Al-Husain, cucu Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, ia memakai gelar Al-Sayyid didepan namanya. Semasa kecil, ia dimasukkan ke madrasah tradisional di al-Qalamun untuk belajar menulis, berhitung dan membaca alQur’ān. Pada tahun 1882, ia meneruskan pelajaran di Madrasah Al-Wataniah AlIslamiah (Sekolah Nasional Islam) di Tripoli. Di Madrasah ini, selain dari bahasa Arab diajarkan pula bahasa Turki dan Perancis, dan di samping pengetahuan-pengetahuan agama juga pengetahuan-pengetahuan modern.

Sekolah ini didirikan oleh Al-Syaikh Husain Al-Jisr, seorang ulama Islam yang telah dipengaruhi oleh ide-ide modern. Di masa itu sekolah-sekolah misi Kristen telah mulai bermunculan di Suria dan banyak menarik perhatian orang tua untuk memasukkan anak-anak mereka belajar di sana. Dalam usaha menandingi daya tarik sekolah-sekolah misi inilah, maka Al-Syaikh Husain Al-Jisr mendirikan Sekolah Nasional Islam tersebut. Karena mendapat tantangan dari pemerintah Kerajaan Utsmani, umur sekolah itu tidak panjang.

Rasyid Rida meneruskan pelajarannya di salah satu sekolah agama yang ada di Tripoli. Tetapi dalam pada itu, hubungan dengan Al-Syaikh Husain AlJisr berjalan terus dan guru inilah yang menjadi pembimbing baginya dimasa muda. Selanjutnya, ia banyak dipengaruhi oleh ide-ide Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh melalui majallah Al-Urwah Al-Wusṭa. Ia berniat untuk menggabungkan diri dengan Al-Afghani di Istambul, tetapi niat itu tak terwujud. Sewaktu Muhammad Abduh berada dalam pembuangan di Beirut, ia mendapat kesempatan baik untuk berjumpa dan berdialog dengan murid Al-Afghani yang terdekat ini. Perjumpaan-pèrjumpaan dan dialognya dengan Muhammad Abduh meninggalkan kesan yang baik dalam dirinya. Pemikiran-pemikiran pembaharuan yang diperolehnya dari Al-Syaikh Husain Al-Jisr dan yang kemudian diperluas lagi dengan ide-ide Al-Afghani dan Muhammad Abduh amat memengaruhi jiwanya.

Ia mulai mencoba menjalankan ide-ide pembaharuan itu ketika masih berada di Suria, tetapi usaha-usahanya mendapat tantangan dari pihak Kerajaan Utsmani. Ia merasa terikat dan tidak bebas. Oleh karena itu, ia memutuskan pindah ke Mesir, dekat dengan Muhammad Abduh. Pada bulan Januari 1898, ia sampai di negeri gurunya ini.

Beberapa bulan kemudian, ia mulai menerbitkan majalah yang termasyhur, Al-Manār. Di dalam nomor pertama, dijelaskan bahwa tujuan Al-Manār sama dengan tujuan Al-Urwah Al-Wusṭa, antara lain mengadakan pembaharuan dalam bidang agama, sosial, dan ekonomi, memberantas takhyul dan bid’ah-bid’àh yang masuk ke dalam tubuh Islam, menghilangkan paham fatalisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam, serta paham-paham salah yang dibawa tarekat-tarekat tasawuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara-negara Barat.

Majalah ini banyak menyiarkan ide-ide Muhammad Abduh. Guru memberikan ide-ide kepada murid dan kemudian muridlah yang menjelaskan dan menyiarkannya kepada umum melalui lembaran-lembaran Al-Manār. Tetapi, selain dari ide-ide, Al-Manār juga mengandung artikel-artikel yang dikarang Muhammad Abduh sendiri. Demikian juga tulisan pengarang-pengarang lain.

Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus ditumbuhkan.
b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum Jabariyah.
c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa  meninggalkan prinsip umum. 
d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.
f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang diciptakan Allah Swt.
g. Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.
h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi bidang agama dan politik.
i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para ulama dalam 
menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman. 


Jamaludin Al-Afgani Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern

Jamaludin lahir di Afghanistan pada tahun 1839 dan meninggal dunia di Istambul pada tahun 1897. Ketika baru berusia dua puluh dua tahun, ia telah menjadi pembantu bagi Pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun 1864 ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian, ia diangkat oleh Muhammad A’zam Khan menjadi perdana menteri. Dalam pada itu, Inggris mulai mencampuri soal politik dalam negeri Afghanistan dan dalam pergolakan yang terjadi Al-Afgani memilih pihak yang melawan golongan yang disokong Inggris. Pihak pertama kalah dan Al-Afgani merasa lebih aman meninggalkan tanah tempat lahirnya dan pergi ke India di tahun 1869. 

Beberapa pemikiran Jamaludin Al-Afgani tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut. 
a. Kemunduran umat Islam tidak disebabkan karena Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi. Kemunduran itu disebabkan oleh berbagai faktor. 
b. Untuk mengembalikan kejayaan pada masa lalu dan sekaligus menghadapi dunia modern,  umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang murni dan Islam harus dipahami dengan akal serta kebebasan. 
c. Corak pemerintahan otokrasi dan absolut harus diganti dengan pemerintahan demokratis. Kepala negara harus bermusyawarah dengan pemuka masyarakat yang berpengalaman. 
d. Tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Pan Islamisme atau rasa solidaritas antarumat Islam harus dihidupkan kembali. 


Wednesday, December 14, 2016

Al-Tahtawi Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern

Al-Tahtawi Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern - Rifa’ah Baidawi Rafi’ Al-Tahtawi demikian nama lengkapnya. Ia lahir pada tahun 1801 M di Tahta, suatu kota yang terletak di Mesir bagian selatan dan meninggal di Kairo pada tahun 1873 M. Ketika Muhammad Ali mengambil alih seluruh kekayaan di Mesir, harta orang tua Al-Tahtawi termasuk dalam kekayaan yang dikuasai itu. Ia terpaksa belajar di masa kecilnya dengan bantuan dari keluarga ibunya. Ketika berumur 16 tahun, ia pergi ke Kairo untuk belajar di Al-Azhar. Setelah lima tahun menuntut ilmu, ia selesai dari studinya di Al-Azhar pada tahun 1822 M. 

Beberapa pemikirannya tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut. 
a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan kehidupan dunia. 
b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi oleh syariat, raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual. 
c. Syariat harus diartikan sesuai dengan perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.
e. Pendidikan harus bersifat universal, misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.
f. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.


Muhammad Ali Pasya

Muhammad Ali Pasya lahir di Kawala, Yunani pada tahun 1765 M adalah seorang keturunan Turki dan meninggal di Mesir pada tahun 1849 M. Sebagaimana raja-raja Islam lainnya, Muhammad Ali juga mementingkan soal yang bersangkutan dengan militer. Ia yakin bahwa kekuasaannya hanya dapat dipertahankan dan diperbesar dengan kekuatan militer. Di samping itu, ia mengerti bahwa di belakang kekuatan militer mesti ada kekuatan ekonomi yang sanggup membelanjai pembaharuan dalam bidang militer, dan bidang-bidang yang bersangkutan dengan urusan militer. Jadi, ada dua hal yang penting baginya, kemajuan ekonomi dan kemajuan militer. Kedua hal tersebut menghendaki ilmu-ilmu modern yang telah dikenal orang di Eropa.

Ide dan gagasan Muhammad Ali Pasya yang sangat inovatif pada zamannya antar lain bahwa, untuk mendirikan sekolah-sekolah modern dan memasukkan ilmu-ilmu modern dan sains ke dalam kurikulum. Sekolah-sekolah inilah yang kemudian yang dikenal sebagai sekolah modern di Mesir pada khususnya dan dunia Islam pada umumnya.

Saat itu Mesir masih mempunyai sistem pendidikan tradisional, yaitu kuttab, masjid, madrasah, dan jami’ al-Azhar. Sementara itu ia melihat jika ia memasukkan kurikulum modern ke dalam lembaga pendidikan tradisional tersebut, sangat sulit. Oleh karena itulah, ia mengambil jalan alternatif dengan cara mendirikan sekolah modern di samping madrasah-madrasah tradisional yang telah ada pada masa itu masih tetap berjalan


Syah Waliyullah

Syah Waliyullah dilahirkan di Delhi pada tanggal 21 Februari 1703 M. Ia mendapatkan pendidikan dari orang tuanya, Syah Abd Rahim, seorang sufi dan ulama yang memiliki madrasah. Setelah dewasa, ia kemudian turut mengajar di madrasah itu. Selanjutnya, ia pergi naik haji dan selama satu tahun di Hejaz ia sempat belajar pada ulama-ulama yang ada di Mekkah dan Madinah. Ia kembali ke Delhi pada tahun 1732 dan meneruskan pekerjaannya yang lama sebagai guru. Di samping itu, ia gemar menulis buku dan banyak meninggalkan karya-karyanya, di antaranya buku Hujjatullah Al-Baligah dan Fuyun Al-Haramain

Di antara penyebab yang membawa kepada kelemahan dan kemunduran umat Islam menurut pemikirannya adalah sebagai berikut.
a. Terjadinya perubahan sistem pemerintahan Islam dari sistem kekhalifahan menjadi sistem kerajaan. 
b. Sistem demokrasi yang ada dalam kekhalifahan diganti dengan sistem monarki absolut. 
c. Perpecahan di kalangan umat Islam yang disebabkan oleh berbagai pertentangan aliran dalam Islam.
d. Adat istiadat dan ajaran bukan Islam masuk ke dalam keyakinan umat Islam.

Di zaman Syah Waliyullah, penerjemahan al Quran ke dalam bahasa asing masih dianggap terlarang. Tetapi, ia melihat bahwa orang di India membaca al Quran dengan tidak mengerti isinya. Pembacaan tanpa pengertian tak besar faedahnya untuk kehidupan duniawi mereka. Ia melihat perlu al-Quran diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami orang awam. Bahasa yang dipilihnya ialah bahasa Persia yang banyak dipakai di kalangan terpelajar Islam  India di ketika itu. Penerjemahan al-Quran ke dalam bahasa Persia disempurnakan Syah Waliyullah di tahun 1758. Terjemahan itu pada mulanya mendapat tantangan, tetapi lambat laun dapat juga diterima oleh masyarakat. Karena masyarakat telah mau menerima terjemahan, putranya kemudian membuat terjemahan ke dalam bahasa Urdu, bahasa yang lebih umum dipakai oleh masyarakat Islam India daripada bahasa Persia. 


Muhammad bin Abdul Wahab

Muhammad bin Abdul Wahab - Di Arabia timbul suatu aliran Wahabiyah, yang mempunyai pengaruh pada pemikiran pembaharuan di abad ke-19. Pencetusnya ialah Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787) yang lahir di Uyainah, Nejd, Arab Saudi. Setelah menyelesaikan pelajarannya di Madinah ia pergi merantau ke Basrah dan tinggal di kota ini selama empat tahun. Selanjutnya ia pindah ke Bagdad dan di sini ia menikah dengan seorang wanita kaya. Lima tahun kemudian, setelah istrinya meninggal dunia, ia pindah ke Kurdistan, selanjutnya ke Hamdan, dan ke Isfahan. Di Kota Isfahan, ia sempat mempelajari filsafat dan tasawuf. Setelah bertahun-tahun merantau, ia akhirnya kembali ke tempat kelahirannya di Nejed.

Muhammad bin Abdul WahabPemikiran yang dicetuskan Muhammad bin Abd Wahab untuk memperbaiki kedudukan umat Islam timbul bukan sebagai reaksi terhadap suasana politik seperti yang terdapat di Kerajaan Utsmani dan Kerajaan Mughal, tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat di kalangan umat Islam di waktu itu. Kemurnian paham tauhid mereka telah dirusak oleh ajaran-ajaran tarekat yang semenjak abad ketiga belas memang tersebar luas di dunia Islam.

Soal tauhid memang merupakan ajaran paling dasar dalam Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau Muhammad bin Abd Wahhab memusatkan perhatian pada soal ini. Ia berpendapat seperti berikut.
a. Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah Swt., dan orang yang menyembah selain Allah Swt. telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi dari Allah, tetapi dari syekh atau wali dari kekuatan gaib. Orang Islam demikian juga telah menjadi musyrik.
c. Menyebut nama nabi, syekh, atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik.
d. Meminta syafa’at selain dari kepada Allah Swt. adalah juga syirik.
e. Bernazar kepada selain dari Allah Swt. juga syirik.
f. Memperoleh pengetahuan selain dari Al Quran, hadis dan qias (analogi) merupakan kekufuran.
g. Tidak percaya kepada qada dan qadar Allah Swt. juga merupakan kekufuran.
h. Demikian pula menafsirkan Al Quran dengan ta’wil (interpretasi bebas) adalah kufur.

Pemikiran-pemikiran Muhammad bin Abd Wahhab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaharuan di abad ke-19 antara lain seperti berikut.
a. Hanya Al Quran dan hadislah yang merupakan sumber asli dari ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber.
b.Taklid kepada ulama tidak dibenarkan.
c. Pintu ijtihad terbuka dan tidak tertutup.



Tuesday, December 13, 2016

Islam Masa Modern (1800 – sekarang)

Islam masa modern dikenal dengan era kebangkitan umat Islam. Kebangkitan umat Islam disebabkan oleh adanya benturan antara kekuatan Islam dengan kekuatan Eropa. Benturan itu menyadarkan umat Islam bahwa sudah cukup jauh tertinggal dengan Eropa. Hal ini dirasakan sekali oleh Kerajaan Turki Usmani yang langsung menghadapi kekuatan Eropa yang pertama kali. Kesadaran tersebut membuat penguasa dan pejuang-pejuang Turki tergugah untuk belajar dari Eropa. Guna pemulihan kembali kekuatan Islam, Kerajaan Turki mengadakan suatu gerakan pembaharuan dengan mengevaluasi yang menjadi penyebab mundurnya Islam dan mencari ide-ide pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari Barat.

Benih pembaharuan dunia Islam sesungguhnya telah muncul sekitar abad XIII M. ketika dunia Islam mengalami kemunduran di berbagai bidang. Saat itu pula lahirlah Taqiyudin Ibnu Taimiyah, seorang muslim yang sangat peduli terhadap nasib umat Islam dengan mendapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziyah (691‒751). Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam kepada pemahaman dan pengamalan Rasulullah saw.

Gerakan salaf ini kemudian menjadi ciri gerakan pembaharuan dalam dunia Islam yang mempunyai ciri sebagai berikut.
1. Memberi ruang dan peluang ijtihad di dalam berbagai kajian keagamaan yang berkaitan dengan muamalah duniawiyah.
2.  Tidak terikat secara mutlak dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.
3. Memerangi orang-orang yang menyimpang dari aqidah kaum salaf seperti kemusyrikan, khurafat, bid’ah, taqlid, dan tawasul.
4. Kembali kepada al-Qur’ān dan As-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.

Secara garis besar isi pemikiran Ibnu Taimiyah dan  Ibnu Qoyyim  antara lain mengadakan pembaharuan dalam bidang agama, sosial, dan ekonomi, memberantas takhayul dan bid’ah yang masuk ke dalam ajaran Islam, menghilangkan paham fatalisme yang terdapat di kalangan umat Islam, menghilangkan paham salah yang dibawa oleh tarekat tasawuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara Barat.

Selanjutnya, ide-ide cemerlang Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim dan yang lainnya dilanjutkan oleh tokoh-tokoh muda yang lahir pada abad ke-18. Mereka meyakini bahwa umat Islam sudah tertinggal jauh dibandingkan dunia Barat. Umat Islam masih berkutat pada hal-hal yang tidak rasional seperti bid’ah, khurāfat, dan tahayyul. Satu-satunya jalan umat Islam harus bangkit dari kebodohan itu. Maka, lahirlah tokoh-tokoh pembaharu Islam.


Perkembangan Umat Islam

Saat ini diperkirakan terdapat antara 1.250 juta hingga 1,4 miliar umat Islam yang tersebar di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 18% hidup di  negara-negara Arab, 20% di  Afrika, 20% di Asia Tenggara, 30% di Asia Selatan yakni Pakistan, India dan Bangladesh. Populasi muslim terbesar dalam satu negara dapat dijumpai di Indonesia. Populasi muslim juga dapat ditemukan dalam jumlah yang signifikan di Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat, Eropa, Asia Tengah, dan Rusia.

Pertumbuhan umat Islam sendiri diyakini mencapai 2,9% per tahun, sementara pertumbuhan penduduk dunia hanya mencapai 2,3%. Besaran ini menjadikan Islam sebagai agama dengan pertumbuhan pemeluk yang tergolong cepat di dunia. Beberapa pendapat menghubungkan pertumbuhan ini dengan tingginya angka kelahiran di banyak negara Islam (enam dari sepuluh negara di dunia dengan angka kelahiran tertinggi di dunia adalah negara dengan mayoritas muslim. Namun belum lama ini, sebuah studi demografi telah menyatakan bahwa angka kelahiran di negara muslim menurun hingga ke tingkat negara Barat.

Perkembangan penduduk muslim yang cukup signifikan tentu saja berpengaruh terhadap perilaku umat Islam itu sendiri. Pada zaman Rasulullah saw., umat Islam masih sedikit dan oleh karena itu penanganannya juga tidak serumit saat ini. Berbagai macam kelompok muslim yang satu sama lain memiliki persepsi tentang Islam, menjadikan Islam berwarna-warni. Sepanjang masih saling menghargai dan toleransi antara intern agama, Islamisnya Allah akan berkembang pesat dengan baik. Akan tetapi, apabila setiap kelompok mengklaim bahwa kelompoknyalah yang paling benar, inilah awal dari kehancuran. Berdasarkan analisis tersebut, kita sebagai pemeluk Islam harus waspada dan terus belajar tentang Islam secara kaffah sehingga akhirnya kita menajdi orang Islam yang arif lagi bijaksana.


Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Berikut Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional.

1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.

Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.

Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.

Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.

Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:

Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah/5: 2)

Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syari’ah.

2. Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.

Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.

Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari’ah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.

Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.


Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah

Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah - Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
           
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana  untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

b. Bank Islam atau Bank Syariah
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional  tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut.
1) Muḍārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.

2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.

3) Wad i’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.

4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.


Macam Macam, Rukun, dan Syarat Syirkah

Secara bahasa, kata syirkah(perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Berikut macam macam, rukun, dan syarat syirkah.

a.  Rukun dan Syarat Syirkah

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi  mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilahṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

b. Macam-Macam Syirkah

Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
1) Syirkah ‘Inān
Contoh syirkah ‘inān: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam  syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syārik(mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.

2) Syirkah ‘Abdān
Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam  syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdān terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3) Syirkah Wujuh
Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujūhini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdān.

4) Syirkah Mufawaḍah
Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdān, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inān di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujūhantara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufāwaḍah.

5) Muḍarabah
Muḍarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.

Muḍārabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah  muṭlaqah dan muḍārabah  muqayyadah. Muḍārabah  muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh  spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.    Muḍārabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

6) Musāqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

a) Musaqah
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

Konsep musāqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musāqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.

b) Muzara’ahdan Mukhabarah
Muzara’ahadalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.  Muzāra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzāra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah benihnya berasal dari pemilik lahan.

Muzāra’ahdan mukhābarah  merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ulama.


Syarat Syarat Jual Beli Dalam Islam

Syarat Syarat Jual Beli Dalam Islam - Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:



Artinya:”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).

Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãnmenyarankan agar dicatat, dan ada saksi, lihatlah penjelasan ini pada Q.S. al-Baqarah/2: 282.

Berikut syarat syarat jual beli dalam islam.

a.  Syarat-Syarat Jual-Beli

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a)  ballig,
b) berakal sehat,
c)  atas kehendak sendiri.

2) Uang dan barangnya haruslah:
a)  halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;
b) bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros.



Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”(Q.S. al-Isrā’/17: 27)

c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya. 

d)  Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e)  Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-belimelainkan atas barang yang dimiliki.”(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

3) Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab,“Baiklah saya beli.”Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)


Pengertian, Syarat, dan Rukun Sewa-menyewa dalam Islam

Berikut pengertian, syarat, dan rukun sewa-menyewa dalam islam.

a.  Pengertian Sewa-menyewa

Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum ijarah dalam firman Allah Swt.:





Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 233)




Artinya:“...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. at-Talaq/65: 6)

b.  Sewa-menyewa

1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.


New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu