Showing posts with label Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah. Show all posts
Showing posts with label Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah. Show all posts

Thursday, July 28, 2016

Perilaku Mulia Dalam Bentuk Wakaf

Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya berbagi. Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya) untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin). Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin di antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf. Masing-masing cara tersebut memiliki ketentuan masing-masing.

Zakat adalah pengeluaran harta yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai nisab (kadarnya) dan haul (waktunya). Besarnya harta yang dikeluarkan disesuaikan dengan harta zakatnya. Śadaqah dan infak adalah cara mengeluarkan harta yang dimiliki seseorang dengan tidak ditentukan kadar dan waktunya. Adapun wakaf ialah memberikan harta berupa benda yang dapat dimanfaatkan oleh orang banya,baik harta tersebut tetap maupun bergerak.

Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf untuk kepentingan umat. Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam membantu orang lain dalam bentuk wakaf.

1. Mewakafkan buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.

2. Mewakafkan pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada yang membutuhkan.

3. Mewakafkan al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.

4. Mewakafkan mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.

5. Mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.


Kisah Kedermawanan Nabi Muhammad saw. dan Para Sahabat

Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kedermawanan. Allah Swt. mempunyai sifat Rahman yang artinya Pemurah. Nabi Muhammad saw. meskipun bukan orang yang kaya paling gemar memberikan sesuatu kepada orang lain. Para sahabat Nabi juga merupakan orang-orang yang dermawan, terlebih mereka yang tergolong kaya. Banyak sekali ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. yang memuji dan mendukung sifat-sifat murah hati dan gemar bersedekah. Demikian juga banyak seruan yang mencela sifat kikir atau menahan harta untuk disedekahkan.

Bahkan, kedermawanan Rasulullah saw. mengundang simpati orang untuk memeluk Islam. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah saw. sama sekali tidak pernah mengatakan “tidak” jika ada yang meminta sesuatu darinya. Pernah ada orang dari suatu kaum yang masih kafir dan meminta kambing kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. memberikan kambing sebanyak kambing yang ada di antara dua bukit. Orang tersebut demikian gembira dan langsung pulang ke kaumnya serta berseru, “Wahai kaumku, masuklah Islam. Karena sesungguhnya Muhammad saw. memberikan harta dengan pemberian seperti orang yang tidak takut miskin.” Maka, Islamlah satu kaum tersebut dengan sifat pemurahnya Nabi saw.

Abdurrahman bin ‘Auf salah seorang sahabat yang tergolong kaya, pernah diberi tahu Nabi saw. “Hai Abdurrahman bin ‘Auf, sesungguhnya engkau termasuk salah satu kalangan orang kaya dan engkau akan memasuki surga dengan merangkak. Berilah pinjaman kepada Allah (bersedekah) niscaya Allah akan menolongmu membuat kakimu berguna (sehingga engkau memasuki seurga dengan berlari kencang).” (H.R. Ahmad)

Sejak mendengar penjelasan Nabi saw., Abdurrahman bin ‘Auf langsung memberikan pinjaman qardul hasan (pinjaman tanpa bunga) kepada kaum muslimin. Ia juga membeli tanah seharga 40 ribu dinar dan membagikannya kepada keluarganya dari Bani Zahra, istri-istri Nabi saw., dan kaum muslimin yang masih miskin. Suatu ketika ia pun menyediakan 500 kuda untuk jihad fisabilillah. Dalam kesempatan lain, ia bahkan sampai menyerahkan 1.500 ekor kuda. Pada saat akan meninggal, ia berwasiat untuk menyerahkan hartanya sebanyak 50 ribu dinar pada kaum muslimin. Kepada pejuang perang Badar, ia mewasiatkan masing-masing diberinya 400 dinar. Bahkan sahabat Usman bin ‘Affan yang tergolong kaya tetap mengambil bagiannya. Kata Usman, “Sesungguhnya harta Abdurrahman itu halal dan suci. Makan dari harta itu berarti sehat dan berkah.”


Prinsip-Prinsip dan Pilosofi Menurut Syafi’i Antonio Tentang Pengelolaan Wakaf

Secara makro, wakaf diharapkan mampu memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tapi murni sedekah di jalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.

Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga pilosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan nazir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.

Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.


Pengelolaan Wakaf dan Problematikanya

1. Dasar Wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
a. UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.

b. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

c. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.

e. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

f. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.

g. Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.

h. SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-¥asan).

i. SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-Hasan).

Untuk selanjutnya di tingkat masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

2. Tata cara perwakafan tanah milik
a. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.

b. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.

c. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.

d. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

e. PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.

3. Sertifikasi Tanah Wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

4. Ruilslag Tanah Wakaf
Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.

Apakah harta wakaf itu boleh dijual dan diganti serta dipindahkan ke tempat lain? Dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan, diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan

wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya.

Mengenai harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dijual, kemudian membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma. Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan:
a. Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
b. Karena kepentingan umum.

5. Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

6. Syarat, Kewajiban, dan Hak Nazir
Nazir bisa dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut.
a. Warga negara Indonesia.
b. Beragama Islam.
c. Dewasa.
d. Amanah.
e. Mampu secara jasmani dan rohani.
f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir harus memenuhi persyaratan, berikut.
a. Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut di atas.
b. Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam.
c. Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.\

Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, nazir memiliki hak-hak sebagai berikut.
a. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
b. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Tuesday, July 26, 2016

Harta Wakaf dan Pemanfaatannya

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh misalnya Umar bin Khattab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di indonesia keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.


Monday, July 25, 2016

Pengertian Wakaf

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.


Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”

Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut disebabkan karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan wakaf meski sekadar satu meter tanah.

Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. Wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah Swt.

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal, berikut.

a. Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.

b. Pemisahan tanah milik belum menunjukkan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.

c. Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.





New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu