Showing posts with label Materi Agama Islam Kelas 10. Show all posts
Showing posts with label Materi Agama Islam Kelas 10. Show all posts

Friday, December 23, 2016

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

Suatu ibadah dinilai sah apabila terdapat perintah dari Allah Swt. dan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan syari’at atau ajaran wakaf. Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi dasar tentang diperintahkannya wakaf, di antaranya seperti berikut.

a. Q.S. Ali ‘Imran/3:92
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Āli‘Imrān/3:92 )

b. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari da Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Mengenai sadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

c. Hadis Rasulullah saw. riwayat Bukhari
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab memiliki tanah yang dinamakan dengan samgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya RasulAllah Swt. saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.”
(H.R. Bukhari)

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas, ditegaskan bahwa orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt., maka sepantasnya harus memilih hartanya yang paling baik untuk diwakafkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab ra.

Umat Islam berbeda pendapat tentang awal diberlakukannya wakaf. Menurut kaum Muhajirin, bahwa wakaf pertama kali diberlakukan pada zaman Umar ibn Khattab dan dimulai Nabi Muhammad saw. sendiri. Sementara menurut kaum Ansar, wakaf pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw., sebagaimana dalam kitab Magazi al-Waqidi dikatakan bahwa sedekah yang berupa wakaf dalam Islam yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri adalah sebidang tanah untuk dibangun masjid. Dengan demikian, dasar wakaf bukan hanya berupa ucapan Nabi (qaul al-nabi), tetapi juga praktik Nabi Muhammad saw. sendiri (fi’il al-nabi).

Menurut al-Qurtubi, seluruh sahabat Nabi pernah mempraktikkan wakaf di Mekah dan Madinah, seperti Abu Bakar, Umar bin al-Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Aisyah, Fatimah, Zubair, Amr bin Ash, dan Jabir. Menurut Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya bahwa sekitar delapan puluh sahabat Nabi dari kaum Anśar mempraktikkan sedekah muharramat yang disebut wakaf dan seluruh sahabat Nabi melakukan wakaf serta tidak seorang pun yang tidak mengetahuinya. Dengan demikian, wakaf memiliki dasar yang kuat mulai dari al-Qur’an yang bersifat global (mujmal), perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad saw., dan perilaku sahabat Nabi Muhammad saw.



Rukun dan Syarat Wakaf

Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira wai’.

c. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, yaitu seperti berikut.
1) Tertentu (mu’ayyan), yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia adalah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Maka, orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat ini, boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
2) Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan, yaitu bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

d. Lafaz atau ikrar wakaf (sigat), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2) Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3) Ucapan itu bersifat pasti.
4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik balik kepemilikan harta itu karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (nazir). Secara umum, penerima wakaf (nazir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).


Monday, December 19, 2016

Penciptaan Malaikat yang Membedakannya dengan Manusia dan Jin

Tentang Penciptaan Malaikat
Mengingat sedikitnya pengetahuan yang dimiliki manusia terutama berkaitan dengan hal-hal yang gaib termasuk malaikat, sumber yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui malaikat adalah dengan berpedoman kepada al-Qur’ān dan hadis-hadis Rasulullah saw.  Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.” (HR. Muslim)

Keterangan lain tentang malaikat sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Fātir/35:1 disebutkan bahwa malaikat mempunyai sayap. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Segala puji bagi Allah Swt. pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah Swt. menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Swt. Mahakuasa atas segala sesuatu” (Q.S. Fātir/35:1)

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa malaikat adalah makhluk Allah Swt. yang diciptakan dari nur atau cahaya dan memiliki sayap, sehingga jika ada keterangan lain yang menyatakan bahwa malaikat memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan keterangan dari al-Qur’ān dan hadis, patutlah kita meragukannya.

Perbedaan Malaikat dengan Manusia dan Jin
Dari segi asal kejadian, malaikat berbeda dengan manusia dan jin, yaitu bahwa malaikat diciptakan dari nur atau cahaya sementara manusia dan jin masing-masing diciptakan dari tanah dan api. Dari sifat dan ciri-cirinya, perbedaan malaikat, manusia, dan jin dapat dilihat dalam sebagai berikut.

Malaikat:
1. Diciptakan dari cahaya
2. Wujudnya gaib, tidak tampak oleh indra manusia
3. Selalu taat dan patuh kepada Allah
4. Tidak mempunyai nafsu
5. Bertempat di langit dan dapat turun ke bumi dengan kehendak Allah
6. Tidak akan mencelakakan manusia selama manusia berbuat kebajikan

Manusia:
1. Diciptakan dari tanah
2. Wujud aslinya dapat dilihat dan diraba
3. Ada yang patuh dan ada yang ingkar kepada Allah
4. Mempunyai kehendak / nafsu
5. Bertempat / hidup di bumi

Jin:
1. Diciptakan dari api
2. Jin ada yang beriman dan ada pula yang ingkar kepada Allah
3. Jin ada yang taat dan ada pula yang membangkan kepada perintah Allah
4. Memiliki hawa nafsu
5. Selalu berusaha menjerumuskan manusia


Jumlah Malaikat Tanda Kebesaran Allah Swt

Karena sifatnya gaib, berapa jumlah malaikat secara terinci sebagaimana manusia, hanya Allah Swt. dan Rasul-Nya yang tahu. Namun demikian, keterangan hadis berikut dapat memberikan penjelasan tentang banyaknya jumlah malaikat. Hadis berikut menggambarkan banyaknya jumlah malaikat. Perhatikan hadis dari Ali ra.

Artinya: Dari Ali ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mengunjungi saudaranya sesama muslim maka seakan ia berjalan di bawah pepohonan surga hingga ia duduk, jika telah duduk maka rahmat akan melingkupinya. Jika mengunjunginya di waktu pagi, maka tujuh puluh ribu malaikat akan bershalawat kepadanya hingga sore hari, dan jika ia mengunjunginya di waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat akan bersalawat kepadanya hingga pagi hari.” (H.R. Ibnu Majah)

Banyaknya jumlah malaikat tersebut menggambarkan betapa Mahakuasa Allah Swt. karena dengan jumlah malaikat yang demikian banyak, sangat mudah bagi Allah Swt. untuk mengetahui gerak-gerik serta tingkah laku manusia. Namun demikian, umat Islam diperintahkan untuk mengetahui dan mengimani sepuluh nama malaikat yang diberikut tugas secara langsung kepada manusia. Nama-nama malaikat tersebut diabadikan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’ān serta hadis Rasulullah saw. Kesepuluh nama malaikat yang wajib kita ketahui dengan tugas-tugasnya masing-masing dijelaskan pada bagian di bawah ini.



Nama-Nama Dan Tugas Malaikat

Nama-Nama Dan Tugas Malaikat - Sebagaimana halnya manusia, para malaikat memiliki tugas. Bedanya, tugas yang diberikan Allah Swt. kepada manusia seringkali diabaikan bahkan dipertentangkan untuk dilaksanakannya. Namun para malaikat, yang diberikan tugas oleh Allah Swt. kepadanya, tidak pernah menunda apalagi melalaikan dan membangkang untuk mengerjakannya. Bahkan, dia melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah Allah Swt. dan dia tidak mendurhakai-Nya. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah Swt. terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q.S. at-Tahrim/66:6)

Di antara tugas-tugas malaikat itu antara lain: 1) Beribadah kepada Allah Swt. dengan bertasbih kepada-Nya siang dan malam tanpa rasa bosan atau terpaksa; 2) Membawa wahyu kepada para Nabi dan para Rasul; 3) Memohon ampunan bagi orang-orang beriman; 4) Meniup sangkakala; 5) Mencatat amal perbuatan; 6) Mencabut nyawa; 7) Memberi salam kepada ahli surga; 8) Menyiksa ahli neraka; 9) Memikul ‘arsy; 10) Memberi kabar gembira dan memperkokoh kedudukan kaum mukminin; dan 11) Mengerjakan pekerjaan selain yang telah disebutkan di atas.

Penjelasan tentang nama-nama malaikat dan tugasnya masing-masing adalah sebagai berikut.

a. Malaikat Jibril
Malaikat Jibril dikenal juga sebagai penghulu para malaikat. Ia adalah satu dari tiga malaikat yang namanya disebut dalam al-Qur’ān. Nama Malaikat Jibril disebut dua kali dalam al-Qur’ān yaitu pada Q.S. al-Baqarah/2:97-98 dan Q.S. at-Tahrim/66:4. Malaikat Jibril memiliki beberapa nama lain atau julukan, di antaranya adalah Ruh al-Amin dan Ruh al-Qudus. Adapun tugas utamanya adalah menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada para nabi dan rasul-Nya.

Malaikat Jibril pula yang menyampaikan berita kelahiran Nabi Isa as. kepada ibunya Maryam dan menyampaikan al-Qur’ān kepada Nabi Muhammad saw. Dalam kisah suci perjalanan Isra’ Mi’raj, sesampainya di pos perjalanan Sidratul Muntaha, Malaikat Jibril tidak sanggup lagi mendampingi Rasulullah saw. untuk terus naik menghadap Allah Swt. Ia berkata, “Aku sama sekali tidak mampu mendekati Allah Swt. Perlu waktu enam puluh ribu tahun lagi aku harus terbang untuk dapat aku capai. Jika aku terus juga ke atas, aku pasti hancur luluh”. Mahasuci Allah Swt., ternyata Malaikat Jibril as. saja tidak sampai kepada Allah Swt.

b. Malaikat Mikail
Malaikat Mikail adalah malaikat yang diberi tugas untuk mengatur urusan makhluk Allah Swt. sekaligus mengatur rezeki terutama kepada manusia. Ia bertugas mengatur air, menurunkan hujan/petir, membagikan rezeki pada manusia, tumbuh-tumbuhan juga hewan-hewan dan lain-lain di muka bumi ini. Malaikat Mikail termasuk salah satu malaikat yang menjadi pembesar seluruh malaikat selain Malaikat Jibril.

Di samping bertugas membagi rezeki dan hujan, Malaikat Mikail juga sering mendampingi Malaikat Jibril dalam menjalankan tugas-tugasnya. Di antara tugas yang pernah dilakukan bersama Malaikat Jibril adalah sebagai berikut.
1) Ketika Malaikat Jibril menjalankan tugas membelah dada Nabi Muhammad saw. untuk dicuci hatinya karena akan diisi dengan iman, islam, yakin dan sifat hilim ia mengambil peran sebagai pengambil air al-Kausar (air zam.zam) untuk dijadikan sebagai pencuci hati Nabi Muhammad saw.
2) Ketika Nabi Muhammad saw. mendapat kepercayaan untuk melakukan Isra’ dan Mi’raj, Malaikat Mikail besama Jibril ikut mendampingi selama perjalanan.
3) Malaikat Mikail juga bertugas untuk menyampaikan lembaran kepada Malaikat Maut. Dalam lembaran itu tertulis sangat detail nama, tempat, dan sebab-sebab pencabutan nyawa bagi orang yang dimaksud.

c. Malaikat Izrail

Malaikat Izrail diberi tugas mencabut nyawa semua makhluk termasuk dirinya sendiri. Ia dikenal juga dengan sebutan Malaikat Maut. Ia merupakan salah satu dari empat malaikat utama selain Jibril dan Mikail, dan Israfil. Malaikat Izrail diberi kemampuan yang luar biasa oleh Allah Swt., hingga barat dan timur dapat dijangkau dengan mudah olehnya seperti seseorang yang sedang menghadap sebuah meja makan yang dipenuhi dengan pelbagai makanan yang siap untuk dimakan. Ia juga sanggup membolakbalikkan dunia sebagaimana kemampuan seseorang sanggup membolakbalikkan uang. Sewaktu Malaikat Izrail menjalankan tugasnya mencabut nyawa makhluk-makhluk dunia, ia akan turun ke dunia bersama-sama dengan dua kumpulan malaikat, yaitu Malaikat Rahmat dan Malaikat Azab. Untuk mengetahui di mana seseorang akan menemui ajalnya, adalah tugas dari Malaikat Arham.


d. Malaikat Israfil
Malaikat Israfil diberi tugas meniup sangkakala. Israfil selalu memegang terompet suci yang terletak di bibirnya selama berabad-abad, menunggu perintah dari Allah Swt. untuk meniupnya pada hari kiamat. Pada hari itu ia akan turun ke bumi dan berdiri di batu/bukit suci di Jerusalem. Tiupan pertama akan menghancurkan dunia beserta isinya, tiupan kedua akan mematikan para malaikat dan tiupan ketiga akan membangkitkan orang-orang yang telah mati dan mengumpulkan mereka di Padang Mahsyar.

Di dalam kitab Tanbihul Gāfilin Jilid 1 halaman 60 ada sebuah hadis panjang yang menceritakan tentang kejadian kiamat yang pada bagian awalnya sangat menarik untuk dicermati.

Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Ketika Allah Swt. telah selesai menjadikan langit dan bumi, Allah Swt. menjadikan sangkakala (terompet) dan diserahkan kepada Malaikat Israfil, kemudian ia letakkan di mulutnya sambil melihat ke Arsy menantikan bilakah ia diperintah”. Saya bertanya: “Ya Rasulullah saw. apakah sangkakala itu?” Jawab Rasulullah saw. “Bagaikan tanduk dari cahaya.” Saya tanya; “Bagaimana besarnya?” Jawab Rasulullah saw.; “Sangat besar bulatannya, demi Allah Swt. yang mengutusku sebagai Nabi, besar bulatannya itu seluas langit dan bumi, dan akan ditiup hingga tiga kali. Pertama: Nafkhatul fazā’ (untuk menakutkan). Kedua: Nafkhatus sa’aq (untuk mematikan). Ketiga: Nafkhatul ba’as (untuk menghidupkan kembali atau membangkitkan).”

Dalam hadis di atas, disebutkan bahwa sangkakala atau terompet Malaikat Israfil itu bentuknya seperti tanduk dan terbuat dari cahaya. Ukuran bulatannya seluas langit dan bumi. Bentuknya laksana tanduk mengingatkan kita pada terompet orang-orang zaman dahulu yang terbuat dari tanduk.

e. Malaikat Munkar
Malaikat Munkar diberi tugas untuk bertanya kepada orang yang sudah mati di alam kubur bersama Malaikat Nakir.

f. Malaikat Nakir
Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir adalah dua malaikat yang bertugas
menanyakan dan menguji iman orang yang sudah mati di alam kubur.
Pemeriksaan akan dimulai ketika pemakaman selesai dan orang terakhir
dari jamaah pemakaman telah melangkah 40 langkah dari kuburan.

Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir menanyakan tiga pertanyaan: “Siapa Tuhanmu? Siapa nabimu? Apa agamamu? Apa kitabmu? Di mana kiblatmu? Siapa saudaramu?”. Seorang mukmin yang saleh akan merespons dengan benar, mengatakan bahwa Tuhan mereka adalah Allah Swt., Muhammad adalah nabi mereka, agama mereka adalah Islam, al-Qur’ān adalah kitab mereka, Ka’bah adalah kiblat mereka, dan muslimin dan muslimat adalah saudara mereka. Jika jawaban benar, waktu yang dihabiskan untuk menunggu hari kebangkitan adalah menyenangkan. Mereka yang tidak menjawab seperti yang dijelaskan di atas dihukum sampai hari penghakiman.

 g. Malaikat Raqib
Malaikat Raqib bertugas mencatat segala amal kebaikan manusia. Ia bersama Malaikat ‘Atid yang mencatat amal buruk berjalan beriringan. (Q.S. Qāf/50:18). Dari Anas ra., dari Nabi Muhammad saw., Sabdanya: “Sesungguhnya Allah Swt. telah menugaskan dua malaikat untuk menulis segala apa yang dilakukan atau dituturkan oleh seseorang hamba-Nya (satu di sebelah kanannya dan yang satu lagi di sebelah kirinya); kemudian apabila orang itu mati, Tuhan perintahkan kedua malaikat itu dengan firman-Nya, “Hendaklah kamu berdua tinggal tetap di kubur hamba-Ku itu serta hendaklah kamu mengucap tasbih, tahmid dan takbir hingga ke hari qiamat dan hendaklah kamu menulis pahalanya untuk hamba-Ku itu.” (H.R. Abu al-Syeikh dan Tabrani)

h. Malaikat ‘Atid
Malaikat ‘Atid adalah bertugas mencatat segala amal keburukan manusia. Kedua malaikat ini (Raqib dan ‘Atid) sangat jujur dan tak pernah bermaksiat kepada Allah Swt. Mereka mencatat dengan penuh ketelitian, sehingga tidak ada satu pun keburukan dan kebaikan yang luput dari catatan keduanya. Mereka tidak ditugaskan untuk mengolah, menganalisis, menyimpulkan apalagi menjatuhkan vonis. Mereka hanya menyetor data, semua keputusan ada pada Maha kasih-sayang Allah Swt.

i. Malaikat Malik
Malaikat Malik adalah pemimpin malaikat yang bertugas di neraka. Malaikat Malik disebut dalam Q.S. Az-Zukhruf/43 :77:
Artinya : “Dan mereka berseru, “Wahai (Malaikat) Malik! Biarlah Tuhan-mu mematikan kami saja.” Dia menjawab, “Sungguh, kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (Q.S. az-Zukhruf/43:77 ) Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa Malaikat Malik adalah pemimpin malaikat yang bertugas di neraka. Hal ini dipertegas oleh firman Allah Swt yang artinya, “Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga)”. (Q.S. al-Muddassir/74:30)

j. Malaikat Ridwan
Malaikat Ridwan diberi tugas menjaga dan mengawasi surga serta menyambut semua hamba Allah Swt. yang akan masuk ke dalamnya. Ia sangat ramah menyambut dan mempersilahkan orang-orang yang akan masuk ke dalam surga.


Sunday, August 7, 2016

Asmaul Husna: Al-wakil

Kata “al-Wakil” mengandung arti Maha Mewakili atau Pemelihara. Al-Wakil (Yang Maha Mewakili atau Pemelihara), yaitu Allah Swt. yang memelihara dan mengurusi segala kebutuhan makhluk-Nya, baik itu dalam urusan dunia  maupun urusan akhirat. Dia menyelesaikan segala sesuatu yang diserahkan hambanya tanpa membiarkan apa pun terbengkalai. Firman-Nya dalam Alquran:

Artinya: “Allah Swt. pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu.”
(Q.S. az-Zumar/39:62)

Dengan demikian, orang yang mempercayakan segala urusannya kepada Allah Swt., akan memiliki kepastian bahwa semua akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh hamba yang mengetahui bahwa Allah Swt.  yang Mahakuasa, Maha Pengasih adalah satu-satunya yang
dapat dipercaya oleh para hamba-Nya. Seseorang yang melakukan urusannya dengan sebaik-baiknya dan kemudian akan menyerahkan segala urusan kepada Allah Swt. untuk menentukan karunia-Nya.

Menyerahkan segala urusan hanya kepada Allah Swt. melahirkan sikap tawakkal. Tawakkal bukan berarti mengabaikan sebab-sebab dari suatu kejadian. Berdiam diri dan tidak peduli terhadap
sebab itu dan akibatnya adalah sikap malas. Ketawakkalan dapat diibaratkan dengan menyadari sebab-akibat. Orang harus berusah untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. Rasulullah saw. bersabda, “Ikatlah untamu dan bertawakkallah kepada Allah Swt." Manusia harus menyadari bahwa semua usahanya adalah sebuah doa yang aktif dan harapan akan adanya pertolongan-Nya. Allah Swt. berfirman yang artinya, “(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Swt. Tuhan kamu; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu." (Q.S. al-An’ām/6:102)

Hamba al-Wakil adalah yang bertawakkal kepada Allah Swt. Ketika hamba tersebut telah melihat “tangan” Allah Swt. dalam sebab-sebab dan alasan segala sesuatu, dia menyerahkan seluruh hidupnya di tangan al-Wakil.


Asmaul Husna: Al-Mu’min


Al-Mu’min secara bahasa berasal dari kata amina yang berarti pembenaran, ketenangan hati, dan aman. Allah Swt. al-Mu’min artinya Dia Maha Pemberi rasa aman kepada semua makhluk-Nya, terutama kepada manusia. Dengan begitu, hati manusia menjadi tenang. Kehidupan ini penuh dengan berbagai
permasalahan, tantangan, dan cobaan. Jika bukan karena Allah Swt. yang memberikan rasa aman dalam hati, niscaya kita akan senantiasa gelisah, takut, dan cemas. Perhatikan firman Allah Swt. berikut!
Artinya: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan syirik, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk.” (Q.S. al-An’ām/6:82)

Ketika kita akan menyeru dan berdoa kepada Allah Swt. dengan nama- Nya al-Mu’min, berarti kita memohon diberikan keamanan, dihindarkan dari fitnah, bencana dan siksa. Karena Dialah Yang Maha Memberikan keamanan, Dia yang Maha Pengaman. Dalam nama al-Mu’min terdapat kekuatan yang dahsyat dan luar biasa. Ada pertolongan dan perlindungan, ada jaminan (insurense), dan ada bala bantuan. 

Berżikir dengan nama Allah Swt. al-Mu’min di samping menumbuhkan dan memperkuat keyakinan dan keimanan kita, bahwa keamanan dan rasa aman yang dirasakan manusia sebagai makhluk adalah suatu rahmat dan karunia yang diberikan dari sisi Allah Swt. Sebagai al-Mu’min, yaitu Tuhan Yang Maha Pemberi Rasa Aman juga terkandung pengertian bahwa sebagai hamba yang beriman,
seorang mukmin dituntut mampu menjadi bagian dari pertumbuhan dan perkembangan rasa aman terhadap lingkungannya. 
Mengamalkan dan meneladani al-Asma’u al-Husna al-Mu’min, artinya bahwa seorang yang beriman harus menjadikan orang yang ada di sekelilingnya aman dari gangguan lidah dan tangannya. Berkaitan dengan itu, Rasulullah saw. bersabda: “Demi Allah tidak beriman. Demi Allah tidak beriman. Demi Allah tidak beriman. Para sahabat bertanya, ‘Siapa ya Rasulullah saw.?’
Rasulullah saw. menjawab, "Orang yang tetangganya merasa tidak aman dari gangguannya." (H.R. Bukhari dan Muslim).


Tuesday, August 2, 2016

Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina


1. Q.S. al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

b. Kandungan Ayat Q.S. al-Isrā’/17:32


Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.

Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.

b) Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.

c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.

b) Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.

c) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”

2. Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

b. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 adalah :
1) Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

2) Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.

3) Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nμr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.

Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.

Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nur/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.

Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.

3. Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)


Monday, August 1, 2016

Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina


Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1. Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4. Hukuman bagi Pezina
Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:

a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhwan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

b. Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

5. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.

a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.

b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.

c. Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.

d. Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4.

Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh indah, bukan?

Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.

Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.


Sunday, July 31, 2016

Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Ilmu Pengetahuan


Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Ilmu Pengetahuan
Q.S. at-Taubah/9:122
a. Lafal Ayat dan Artinya
Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.
b. Hukum Tajwid

 

c. Kandungan Ayat
Dalam ayat ini, Allah Swt. menerangkan bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, bila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Tetapi harus ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat serta kecerdasan umat Islam dapat ditingkatkan.

Orang-orang yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam disamakan nilainya dengan orang-orang yang berjuang di medan perang. Dalam hal ini Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda, ‘Di akhirat nanti tinta ulama ditimbang dengan darah para syuhada. Ternyata yang lebih berat adalah tinta ulama dibandingkan dengan darah syuhada”. (H.R. Ibnu Najar)

Tugas umat Islam adalah untuk mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik, kemudian menyampaikan pengetahuan agama itu kepada yang belum mengetahuinya. Tugas-tugas tersebut merupakan tugas umat dan tugas setiap pribadi muslim sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan masing-masing, karena Rasulullah saw. telah bersabda;
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin Amru, sesungguhnya Nabi saw. bersabda; “Sampaikanlah olehmu (apa-apa yang telah kamu peroleh) dariku walaupun hanya satu ayat al-Qur’an”. (H.R. Bukhari)

Apabila umat Islam telah memahami ajaran-ajaran agamanya, dan telah mengerti hukum halal dan haram, serta perintah dan larangan agama, tentulah mereka akan lebih dapat menjaga diri dari kesesatan dan kemaksiatan, dapat melaksanakan perintah agama dengan baik dan dapat menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian umat Islam menjadi umat yang baik, sejahtera dunia dan akhirat.

Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan bila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan.

Hadis tentang Mencari Ilmu dan Keutamaannya
1. Hadis dari Ibnu Abd. Barr.

Artinya: “Rasulullah saaw. Bersabda; Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk hidup di lautan memintakan ampun bagi penuntut ilmu” (H.R. Ibnu Abdul Barr)


Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya


1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tu-hanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S.al-‘Alaq/96:1-5)

Kewajiban menuntut ilmu bagi laki-laki dan perempuan menandakan bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban manusia karena jenis kelaminnya. Walau memang ada beberapa kewajiban yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yang membedakan lak-laki dengan perempuan. Akan tetapi, dalam menuntut ilmu semua memiliki kewajiban dan hak yang sama antara laki-laki dengan perempuan.

Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka bumi dan sebagai hamba (‘abid). Untuk menjadi khalifah yang sukses, maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai. Bagaimana mungkin seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini tanpa bekal ilmu pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk mencapai tingkat keyakinan (keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. dan makhluk-makhluk-Nya yang gaib dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.

Menuntut ilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak, ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina. Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa menuntut ilmu iltu dimulai sejak buaian hingga liang lahad.

2. Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat. Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari. Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.

a. Fardu Kifayah
Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir, seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.

b. Fardu ‘Ain
Hukum mencari ilmu menjadi fardu ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.

3. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu Orang-orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan keutamaan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan yang mengajarkannya adalah:

a. Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. “Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Mujadillah/58:11)

b. Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” (H.R. ad-Dailami)

c. Merupakan sedekah yangg paling utama
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” (H.R. Ibnu Majah)

d. Lebih utama dari pada seorang ahli ibadah
Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah.” (H.R. ad-Dailami)

e. Lebih utama dari śalat seribu raka’at
Dari Abu Zarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba Zarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada śalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” (H.R. Ibnu Majah)

f. Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah. Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah.” (H.R. ad-Dailami)

g. Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul si suatu rumah dari rumah-rumah (masjid) Allah ‘Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju surga.” (H.R.Muslim dan Ahmad)


Membangun dan Menjaga Persaudaraan (Ukhuwah)


Persaudaraan (ukhuwah) merupakan hubungan atau pertalian antarmanusia yang diikat oleh sesuatu. Hubungan atau pertalian manusia yang diikat oleh hubungan darah disebut dengan hubungan kekeluargaan. Bila hubungan itu diikat oleh kesukuan disebut saudara sesuku dan bila diikat oleh kebangsaan disebut saudara sebangsa. Demikian pula, jika hubungan itu diikat oleh satu ideologi tertentu, hubungan itu disebut saudara seideologi. Sementara itu, hubungan yang diikat dengan agama disebut saudara seagama. Dalam konteks ini, kita mengenal persaudaraan keluarga, persaudaraan kesukuan, persaudaraan kebangsaan, persaudaraan keagamaan, dan persaudaraan kemanusiaan. Khusus persaudaraan antarumat Islam disebut dengan ukhuwah Islamiyah.

Manusia akan menjadi manusia sempurna jika ia hidup di tengah-tengah manusia dan bergaul dengan manusia. Manusia dapat dan mampu berdiri tegak serta berjalan dengan dua kaki karena ia diajarkan oleh masyarakat manusia seperti itu. Bayangkan, jika sejak bayi kamu diasuh oleh seekor serigala pastilah kamu tidak bisa tegak dan berjalan dengan dua kaki. Selain itu, tidak seorang pun di dunia ini yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan kemampuannya sendiri. Dengan demikian setiap orang amat bergantung pada orang lain. Untuk dapat memakan sepiring nasi dengan lauk-pauknya, seseorang membutuhkan petani, nelayan, pembuat piring, supir untuk mengangkut bahan-bahan pangan, kuli panggul, pedagang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hubungan kemanusiaan merupakan sebuah keniscayaan atau kepastian yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun.

Dalam kehidupan bernegara, setiap orang harus berpikir untuk memberikan sesuatu dan mengambil peran dalam pembangunan negara sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing. Jika tidak, negara akan terbelakang dan hancur, bahkan menjadi permainan bangsa-bangsa lain. Sebagai pelajar, sumbangan kamu untuk negara adalah belajar dengan baik dan bersungguh-sungguh, mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan negara. Sebab, bila tiba waktunya, kamulah yang akan menentukan perjalanan negara, maju dan mundurnya negara. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, persiapkan dirimu, kumpulkan bekalmu (ilmu pengetahuan) sebanyak-banyaknya, binalah mentalmu, asah jiwa kepemimpinanmu, dan tumbuhkan dan pupuklah rasa cintamu pada negara. Demikian pula halnya agama (Islam). Kamulah generasi muda Islam yang diharapkan dapat menjadi pembela-pembela Islam. Menjadi mujahid-mujahid yang menawarkan keramahan, kemajuan, dan keselamatan kepada seluruh manusia dan alam semesta.

Bersatu kita teguh dan bercerai kita rubuh. Ungkapan yang semakna dengan ini adalah bersatu itu rahmat dan berpecah belah itu azab. Ungkapan ini jelas sekali menganjurkan untuk selalu memperhatikan dan membangun persaudaraan dengan siapa saja. Sebab, melalui hubungan persaudaraan itu, hidup menjadi lapang, berbagai kesulitan dapat diatasi, dan berbagai harapan, keinginan, serta tujuan dapat dicapai. Sebaliknya, perpecahan menyebabkan hidup menjadi sempit, berbagai kesulitan datang menghampiri, dan harapan, keinginan serta cita-cita sukar untuk diraih. Melalui persaudaraan, beban berat menjadi ringan, kesulitan menjadi kemudahan, keputusasaan menjadi harapan. Melalui persaudaraan, ketakutan dan
kekerdilan dapat pula dihapuskan. Oleh karena itu, jalinlah ukhuwah, sambungkan tali persaudaraan sebanyak-banyaknya. Ingatlah ungkapan seribu teman itu sedikit dan satu musuh itu banyak.

Menjalin persaudaraan berarti menghapuskan atau menghilangkan permusuhan. Bermusuhan merupakan sikap tercela yang menimbulkan banyak kerugian. Sekarang, ingat-ingatlah apakah engkau mempunyai musuh? Jika punya, datanglah kepadanya dan mintalah maaf darinya serta ajaklah dia mengubur permusuhan dan mulailah menjalin persahabatan dengannya. Setelah itu, rasakanlah baik-baik, mana yang lebih enak: bermusuhan atau bersahabat? Pastilah perasaanmu akan merasakan kelegaan dan kebahagiaan saat bersahabat. Persahabatan dan persaudaraan haruslah dibangun di atas prinsip kesetaraan dan persamaan. Dengan prinsip ini akan lahir sikap saling menghormati dan saling membela serta saling mendukung. Jadilah seperti sekumpulan semut. Setiap bertemu dengan temannya, mereka saling menyapa dan memberi salam, bekerja sama membangun tempat tinggal, dan mengumpulkan bahan makanan. Janganlah kamu menjadi sekumpulan kepiting yang selalu saling menarik dan menjatuhkan jika ada temannya yang ingin naik/maju!

Pernahkah kamu berkelahi dengan temanmu? Atau, pernahkah sekolahmu berkelahi (tawuran) dengan sekolah lain? Bayangkan apakah keuntungan yang kamu peroleh dari itu semua? Pasti tidak kamu temukan keuntungannya sedikitpun. Malahan kamu akan melihat banyak sekali kerugian yang kamu peroleh. Tubuhmu luka-luka, sekolahmu rusak, berbagai fasilitas umum berantakan, jalanan menjadi macet, barang-barang orang hancur, dan ketenteraman masyarakat terganggu. Bahkan, mungkin pula kamu ditangkap polisi. Lebih jauh lagi, konsentrasimu terganggu dan cita-citamu tidak tercapai. Orang tuamu pasti kecewa dan marah. Bahkan, negara akan kehilangan generasi potensial yang akan melanjutkan kejayaannya.

Jadi, tersenyumlah kepada setiap orang. Jalinlah persahabatan dan persaudaraan sebanyak-banyaknya. Kamu pasti akan menemukan banyak keuntungan dan kemudahan. Ingatlah selalu keteladan yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad ketika ia membangun Madinah. Ia persatukan suku Aus dan Khazraj, ia persaudarakan kaum Anśar dan Muhajirin, dan ia buat perjanjian damai dengan orang Yahudi Madinah serta dengan suku-suku yang ada di sekitar Madinah. Hasilnya, Nabi Muhammad saw. berhasil meraih kejayaan dan Islam pun memancarkan sinarnya ke seluruh penjuru dunia. Itulah sebabnya Madinah diberi gelar munawwarah (memancarkan cahaya/bersinar) sehingga ada yang menyebutnya dengan al-Madinah al-Munawwarah. Jadi, dengan persahabatan dan persaudaraan yang kukuh berbagai kesulitanmu akan hilang, duniamu menjadi lapang, dan bintang terang akan menghampirimu serta harapan dan cita-citamu akan tercapai.


Saturday, July 30, 2016

Strategi Dakwah Nabi saw. di Madinah

1. Meletakkan Dasar-Dasar Kehidupan Bermasyarakat
Sesampainya di Madinah, Nabi saw. segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar-dasar kehidupan bermasyarakat yang dibangun Nabi adalah seperti berikut.

a. Membangun masjid. Masjid yang dibangun Nabi Muhammad saw. tidak saja dijadikan sebagai pusat kehidupan beragama (beribadah), tetapi sebagai tempat bermusyawarah, tempat mempersatukan kaum muslimin agar memiliki jiwa yang kuat, dan berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
b. Membangun ukhuwah Islamiyah. Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw. saw. mempersaudarakan Kaum Anśar (Muslim Madinah) dengan Kaum Muhajirin (Muslim Mekah). Beliau mempertemukan dan mengikat Kaum Anśar dan Muhajirin dalam satu hubungan kekeluargaan dan kekerabatan. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw. telah membangun sebuah ikatan persaudaraan tidak saja semata-mata dikarenakan hubungan darah, tetapi oleh ikatan agama (ideologi).
c. Menjalin persahabatan dengan pihak-pihak lain yang nonmuslim. Untuk menjaga stabilitas di Madinah, Nabi menjalin persahabatan dengan orang-orang Yahudi dan Arab yang masih menganut agama nenek moyangnya. Sebuah piagam pun dibuat yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam piagam itu ditegaskan persamaan hak dan menjamin kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi. Setiap orang dijamin keamanannya dan diberikan kebebasan dalam hak-hak politik dan keagamaan. Setiap orang wajib menjaga keamanan Madinah dari serangan luar. Dalam piagam itu dicantumkan pula bahwa Nabi Muhammad saw. menjadi kepala pemerintahan dan karena itu otoritas mutlak diserahkan kepada beliau.

2. Surat Nabi saw. kepada Para Raja
Genjatan senjata antara Nabi saw. dengan musyrikin Quraisy telah memberi kesempatan kepada Nabi saw. untuk melirik negeri-negeri lain sambil memikirkan cara berdakwah ke sana. Salah satu cara yang ditempuh Nabi Muhammad saw. adalah dengan berkirim surat kepada raja-raja, para penguasa negeri-negeri tersebut. Di antara raja-raja yang dikirimi surat oleh Nabi Muhammad saw. adalah raja Gassan, Mesir, Abisinia, Persia, dan Romawi. Tidak satu pun dari raja-raja tersebut menyambut dan menerima ajakan Nabi Muhammad saw. Semuanya menolak dengan cara yang beragam. Ada yang menolak dengan baik dan simpati dan ada pula yang menolak dengan kasar seperti yang dilakukan oleh Raja Gassan. Ia tidak sekadar menolak, bahkan utusan Nabi Muhammad saw. ia bunuh dengan kejam.
Untuk membalas perlakuan Raja Gassan, Nabi Muhammad saw. menyiapkan 3.000 orang pasukan. Peperangan terjadi di Mu’tah, sebelah utara Jazirah Arab. Pasukan Islam kesulitan menghadapi tentara Raja Gassan yang dibantu oleh Romawi. Beberapa orang pasukan muslim gugur sebagai syuhada’ dalam pertempuran itu. Melihat kenyatan ini, komandan pasukan, Khalid bin Walid menarik pasukannya dan kembali ke Madinah.
3. Penaklukan Mekah
Pada tahun ke-6 Hijrah, ketika haji telah disyariatkan, Nabi Muhammad saw. dengan 1.000 orang kaum muslimin berangkat ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Karena itu, Nabi saw. beserta kaum muslimin berangkat dengan pakaian ihram dan tanpa senjata. Sebelum sampai di Mekah, tepatnya di Hudaibiyah, Nabi Muhammad saw. dan kaum muslimin tertahan dan tidak boleh masuk ke Mekah. Sambil menunggu izin untuk masuk ke Mekah, Nabi saw. dan kaum muslimin berkemah di sana. Nabi saw. dan kaum muslimin tidak mendapat izin memasuki Mekah dan akhirnya dibuatlah Perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian Hudaibiyah berisi lima kesepakatan, yaitu: (1) kaum muslimin tidak boleh mengunjungi Ka’bah pada tahun ini dan ditangguhkan sampai tahun depan, (2) lama kunjungan dibatasi sampai tiga hari saja, (3) kaum muslimin wajib mengembalikan orang-orang Mekah yang melarikan diri ke Madinah. Sebaliknya, pihak Quraisy menolak untuk mengembalikan orang-orang Madinah yang kembali ke Mekah, (4) selama sepuluh tahun dilakukan genjatan senjata antara masyarakat Madinah dan Mekah, dan (5) tiap kabilah yang ingin masuk ke dalam persekutuan kuam Quraisy atau kaum muslimin, bebas melakukannya tanpa mendapat rintangan.
Dengan adanya perjanjian ini, harapan untuk mengambil alih Ka’bah dan menguasai Mekah kembali terbuka. Ada dua faktor yang mendorong Nabi Muhammad saw. untuk menguasai Mekah. Pertama, Mekah adalah pusat keagamaan bangsa Arab. Bila Mekah dapat dikuasai, penyebaran Islam ke seluruh Jazirah Arab akan dapat dilakukan. Kedua, orang-orang Quraisy adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar. Dengan dikuasainya Mekah, kemungkinan besar orang-orang Quraisy, yang merupakan suku Nabi Muhammad saw. sendiri, akan memeluk Islam. Dengan Islamnya orang-orang Quraisy, Islam akan mendapat dukungan yang besar. Setahun kemudian, Nabi Muhammad saw. bersama kaum muslimin melaksanakan ibadah haji sesuai dengan perjanjian. Dalam kesempatan ini banyak penduduk Mekah yang masuk Islam karena melihat kemajuan yang diperoleh oleh penduduk Madinah.
Dua tahun Perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam telah menjangkau seluruh Jazirah Arab dan mendapat tanggapan positif. Prestasi ini, menurut orang Quraisy, dikarenakan adanya Perjanjian Hudaibiyah. Oleh karena itu, secara sepihak mereka membatalkan perjanjian tersebut. Nabi Muhammad saw. segera berangkat ke Mekah dengan 10.000 orang tentara. Tanpa kesulitan, Nabi Muhammad saw. dan pasukannya memasuki Mekah dan berhala-berhala di semua sudut negeri dihancurkan. Setelah itu, Nabi Muhammad saw. berkhutbah memberikan pengampunan bagi orang-orang Quraisy. Dalam khutbah itu Nabi saw. menyatakan: “siapa yang menyarungkan pedangnya ia akan aman, siapa yang masuk ke Masjidil Haram ia akan aman, dan siapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan ia juga akan aman.” Setelah khutbah itu, penduduk Mekah datang berbondong-bondong dan menyatakan diri sebagai muslim. Sejak peristiwa itu, Mekah berada di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw.
Keislaman penduduk Mekah memberikan pengaruh yang sangat besar kepada suku-suku di berbagai pelosok Arab. Oleh karena itu, pada tahun ke-9 dan 10 Hijrah (630 – 631 M) Nabi Muhammad saw. menerima berbagai delegasi suku-suku Arab sehingga tahun itu disebut dengan tahun perutusan. Sejak itu, peperangan antarsuku telah berubah menjadi saudara seagama dan persatuan Arab pun terwujud. Nabi Muhammad saw. kembali ke Madinah. Ia mengatur organisasi masyarakat Arab yang telah memeluk Islam. Petugas keamanan dan para da’i dikirim ke daerah-daerah untuk mengajarkan Islam, mengatur peradilan, dan memungut zakat. Dua bulan kemudian, Nabi saw. jatuh sakit, dan pada 12 Rabi’ul Awwal 11 H bertepatan dengan 8 Juni 632 M ia wafat di rumah istrinya, Aisyah.


Perang Badar, Perang Uhud, Perang Ahzab/Khandaq, Perang Hunain, dan Perang Tabuk

Terbentuknya negara Madinah membuat Islam makin kuat. Pada sisi lain, timbul kekhawatiran dan kecemasan yang amat tinggi di kalangan Quraisy dan musuh-musuh Islam lainnya. Kenyataan ini mendorong orang Quraisy dan yang lainnya melakukan berbagai macam bentuk ancaman dan gangguan. Untuk itu, Nabi Muhammad saw. mengatur siasat dan membentuk pasukan perang serta mengadakan perjanjian dengan berbagai kabilah yang ada di sekitar Madinah. Upaya kaum muslimin mempertahankan Madinah melahirkan banyak peperangan. Berikut diuraikan beberapa peperangan yang terjadi antara kaum muslimin dengan musuh-musuh mereka.
a. Perang Badar
Perang Badar merupakan peperangan yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Perang ini berlangsung antara kaum muslimin melawan musyrikin Quraisy. Peperangan ini terjadi pada tanggal 8 Ramadan tahun ke-2 Hijrah. Dengan perlengkapan yang sederhana, Nabi Muhammad saw. dengan 305 orang pasukannya berangkat ke luar Madinah. Kira-kira 120 km dari Madinah, tepatnya di Badar, pasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy berjumlah antara 900 – 1.000 orang. Dalam peperangan ini, Nabi dan kaum muslimin berhasil memperoleh kemenangan.

Setelah kemenangan ini, salah satu suku Badui yang kuat tertarik untuk mengikat perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw. Tak lama kemudian, Nabi menyerang suku Yahudi Madinah dan Qainuqa’ yang turut berkomplot dengan orang Quraisy Mekah. Orang-orang Yahudi ini akhirnya meninggalkan Madinah dan menetap di Adri’at, perbatasan Syria.
b. Perang Uhud
Kekalahan dalam Perang Badar makin menimbulkan kebencian Quraisy kepada kaum muslimin. Karena itu, mereka bersumpah akan menuntut balas kekalahan tersebut. Maka pada tahun ke-3 Hijrah, mereka berangkat ke Madinah dengan membawa 3000 pasukan berunta, 200 pasukan berkuda, dan 700 orang di antara mereka memakai baju besi. Pasukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid. Kedatangan pasukan Quraisy ini disambut Nabi Muhammad saw. dengan sekitar 1.000 pasukan.
Ketika pasukan Nabi Muhammad saw. melewati batas kota, Abdullah bin Ubay menarik 300 pasukan yang terdiri dari orang Yahudi dan kembali ke Madinah. Dengan pasukan yang masih tersisa, 700 orang, Nabi Muhammad saw. melanjutkan perjalanan. Pasukan Nabi Muhammad saw. dan pasukan Quraisy bertemu di Bukit Uhud. Perang besar pun berkobar. Mula-mula pasukan berkuda Khalid bin Walid gagal menembus dan menaklukkan pasukan pemanah Nabi. Pasukan Quraisy kocar-kacir. Namun, kemenangan yang sudah di ambang pintu gagal diraih karena pasukan Nabi Muhammad saw., termasuk pasukan pemanah, tergoda oleh harta peninggalan musuh.
Pasukan Khalid bin Walid berbalik menyerang; pasukan pemanah dapat dilumpuhkan dan satu per satu pasukan Nabi berguguran di medan pertempuran. Dalam pertempuran ini, sekitar 70 orang pasukan Nabi gugur sebagai syuhada’. Setelah peperangan ini, Nabi Muhammad saw. menindak tegas Abdullah bin Ubay dan pasukannya. Bani Nadir, satu dari dua suku Yahudi Madinah yang berkomplot dengan Abdullah bin Ubay, diusir dari Madinah. Kebanyakan mereka pergi dan menetap di Khaibar.
c. Perang Ahzab/Khandaq
Bani Nadir yang menetap di Khaibar berkomplot dengan musyrikin Quraisy untuk menyerang Madinah. Pasukan gabungan mereka berkekuatan 24.000 pasukan. Pasukan ini berangkat ke Madinah pada tahun ke-5 Hijrah. Atas usul Salman al-Farisi, umat Islam menggali Parit untuk pertahanan. Oleh karena itu, perang ini disebut dengan Perang Khandaq (Parit). Selain itu, peperangan ini disebut dengan Perang Ahzab (sekutu beberapa suku) karena Bani Nadir (orang Yahudi yang terusir dari Madinah), musyrikin Quraisy, dan beberapa suku Arab yang masih musyrik berkomplot melawan pasukan Islam.

Pasukan musuh yang hendak masuk ke Madinah tertahan oleh parit. Karena itu, mereka mengepung Madinah dengan membangun kemahkemah di luar parit. Pengepungan ini berlangsung selama satu bulan dan berakhir setelah badai kencang menerpa dan memporak-porandakan kemah-kemah mereka. Kenyataan ini memaksa pasukan Ahzab menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing tanpa mendapat hasil apa pun.
Dalam suasana kritis, orang-orang Yahudi dan Bani Quraizah di bawah pimpinan Ka’ab bin Asad melakukan pengkhiatan. Setelah musuh menghentikan pengepungan dan meninggalkan Madinah, para pengkhianat itu dihukum mati.
d. Perang Hunain
Meskipun Mekah telah ditaklukkan, tidak semua suku Arab bersedia tunduk pada Nabi Muhammad saw. Ada dua suku yang masih melakukan perlawanan terhadap Nabi Muhammad saw., yaitu Bani Saqif di Taif dan Bani Hawazin di antara Mekah dan Taif. Kedua suku ini berkomplot melawan Nabi Muhammad saw. dengan alasan menuntut balas atas berhala-berhala mereka (yang ada di Ka’bah) yang dihancurkan oleh tentara Islam ketika penaklukan Mekah.
Dengan kekuatan 12.000 pasukan di bawah pimpinan Nabi Muhammad saw., tentara Islam berangkat menuju Hunain. Dalam waktu singkat Nabi dan pasukannya dapat menumpas pasukan musuh. Dengan takluknya Bani Saqif dan Bani Hawazin, seluruh jazirah Arab di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw.
e. Perang Tabuk
Perang Tabuk merupakan perang terakhir yang diikuti oleh Nabi Muhammad saw.. Perang ini terjadi karena kecemburuan dan kekhawatiran Heraklius atas keberhasilan Nabi Muhammad saw. menguasai seluruh jazirah Arab. Untuk itu, Heraklius menyusun kekuatan yang sangat besar di utara Jazirah Arab dan Syria yang merupakan daerah taklukan Romawi. Dalam pasukan besar ini bergabung Bani Gassan dan Bani Lachmides.
Menghadapi peperangan ini, banyak sekali kaum muslimin yang “mendaftar” untuk turut berperang. Olah karena itu, terhimpun pasukan yang sangat besar. Melihat besarnya jumlah tentara Islam, pasukan Romawi menjadi ciut nyalinya dan kemudian menarik diri, kembali ke negerinya. Nabi tidak melakukan pengejaran, tetapi berkemah di Tabuk. Dalam kesempatan ini, Nabi membuat perjanjian dengan penduduk setempat. Dengan demikian, wilayah perbatasan itu dapat dikuasai dan dirangkul masuk dalam barisan Islam.


Substansi Dakwah Nabi di Madinah

1. Membina Persaudaraan antara Kaum Anśar dan Kaum Muhajirin Kehadiran Rasulullah saw. dan Kaum Muhajirin (sebutan bagi pengikut Rasulullah saw. yang hijrah dari Mekah ke Madinah) mendapat sambutan hangat dari penduduk Madinah (Kaum Anśar). Mereka memperlakukan Nabi Muhammad saw. dan para Muhajirin seperti saudara mereka sendiri. Mereka menyambut Rasulullah saw. dengan kaum Muhajirin dengan penuh rasa hormat selayaknya seorang tuan rumah menyambut tamunya. Bahkan, mereka mengumandangkan sya’ir yang begitu menyentuh qalbu. Bunyi sya’ir yang mereka kumandangkan adalah seperti berikut.

“Telah muncul bulan purnama dari Saniyatil Wadai’, kami wajib bersyukur selama ada yang menyeru kepada Tuhan, Wahai yang diutus kepada kami. Engkau telah membawa sesuatu yang harus kami taati.”

Sejak itulah, Kota Yasrib diganti namanya oleh Rasulullah saw. dengan sebutan “Madinatul Munawwarah”.

Strategi Nabi mempersaudarakan Muhajirin dan Anśar untuk mengikat setiap pengikut Islam yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam suatu ikatan masyarakat yang kuat, senasib, seperjuangan dengan semangat persaudaraan Islam. Rasulullah saw. mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah Ibnu Zuhair Ja’far, Abi Talib dengan Mu’az bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Ibnu bin Malik dan Ali bin Abi Talib dipilih untuk menjadi saudara beliau sendiri. Selanjutnya, setiap kaum Muhajirin dipersaudarakan
dengan kaum Anśar dan persaudaraan itu dianggap seperti saudara kandung sendiri. Kaum Muhajirin dalam penghidupan ada yang mencari nafkah dengan berdagang dan ada pula yang bertani mengerjakan lahan milik kaum Anśar.

Setelah kaum Muhajirin menetap di Madinah, Nabi Muhammad saw. mulai mengatur strategi untuk membentuk masyarakat Islam yang terbebas dari ancaman dan tekanan (intimidasi). Pertalian hubungan kekeluargaan antara penduduk Madinah (kaum Anśar) dan kaum Muhajirin dipererat dengan mengadakan perjanjian untuk saling membantu antara kaum muslim dan nonmuslim. Nabi Muhammad saw. juga mulai menyusun strategi ekonomi, sosial, serta dasar-dasar pemerintahan Islam.

Kaum Muhajirin adalah kaum yang sabar. Meskipun banyak rintangan dan hambatan dalam kehidupan yang menyebabkan kesulitan ekonomi, namun mereka selalu sabar dan tabah dalam menghadapinya dan tidak berputus asa.

Nabi Muhammad saw. dalam menciptakan suasana agar nyaman dan tenteram di Kota Madinah, dibuatlah perjanjian dengan kaum Yahudi. Dalam perjanjiannya ditetapkan, dan diakui hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.

Secara rinci isi perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad saw. dengan kaum
Yahudi sebagai berikut.
a. Kaum Yahudi hidup damai bersama-sama dengan kaum Muslimin.
b. Kedua belah pihak bebas memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing.
c. Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong-menolong dalam melawan siapa saja yang memerangi mereka.
d. Orang-orang Yahudi memikul tanggung jawab belanja mereka sendiri dan sebaliknya kaum muslimin juga memikul belanja mereka sendiri.
e. Kaum Yahudi dan kaum muslimin wajib saling menasihati dan tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan keutamaan.
f. Kota Madinah adalah kota suci yang wajib dijaga dan dihormati oleh mereka yang terikat dengan perjanjian itu.
g. Kalau terjadi perselisihan di antara kaum Yahudi dan kaum muslimin yang dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.
h. Siapa saja yang tinggal di dalam ataupun di luar Kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya kecuali orang zalim dan bersalah sebab Allah Swt. menjadi pelindung bagi orang-orang yang baik dan berbakti.

2. Membentuk Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Islam
a. Kebebasan Beragama
Tujuan ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah memberikan ketenangan kepada penganutnya dan memberikan jaminan kebebasan kepada kaum Muslimin, Yahudi, dan Nasrani dalam menganut kepercayaan agama masing-masing. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw memberikan jaminan kebebasan beragama kepada Yahudi dan Nasrani yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beribadah sesuai dengan agamanya, dan kebebasan mendakwahkan agamanya. Hanya kebebasan yang memberikan jaminan dalam mencapai kebenaran dan kemajuan menuju kesatuan yang integral dan terhormat.

Menentang kebebasan berarti memperkuat kebatilan dan menyebarkan kegelapan yang pada akhirnya akan mengikis habis cahaya kebenaran yang ada dalam hati nurani manusia. Cahaya kebenaran yang menghubungkan manusia dengan alam semesta (sampai akhir zaman), yaitu hubungan rasa kasih sayang dan persatuan, bukan rasa kebencian dan kehancuran.

b. Azan, Śalat, Zakat, dan Puasa
Ketika Nabi Muhammad saw tiba di Madinah, bila waktu śalat tiba, orang-orang berkumpul bersama tanpa dipanggil. Lalu terpikir untuk menggunakan terompet, seperti Yahudi, tetapi Nabi tidak menyukainya; lalu ada yang mengusulkan menabuh genta, seperti Nasrani. Menurut satu sumber atas usul Umar bin Khattab dan kaum muslimin serta menurut sumber lain berdasarkan perintah Allah Swt. melalui wahyu, panggilan śalat dilakukan dengan azan. Selanjutnya Nabi saw. memerintahkan kepada Abdullah bin Zaid bin Sa’labah untuk membacakan lapas azan kepada Bilal dan menyerukannya manakala waktu śalat tiba karena Bilal memiliki suara yang merdu.
Bila waktu śalat tiba, Bilal naik ke atas rumah seorang perempuan Bani Najjar yang berada di dekat masjid dan lebih tinggi daripada masjid untuk menyerukan azan dengan lafal:
Kewajiban śalat yang diterima pada saat mi’raj, menjelang berakhirnya periode Mekah terus dimantapkan kepada para pengikut Nabi Muhammad saw. Sementara itu, puasa yang telah dilakukan berdasarkan syariat sebelumnya, kini telah pula diwajibkan setiap bulan Ramadhan. Demikian pula halnya dengan zakat. Bahkan, setelah kekuasaan Islam berkembang ke seluruh jazirah Arab, Nabi mengutus pasukannya ke negeri di luar Madinah untuk memungut zakat.

c. Prinsip-prinsip Kemanusiaan
Pada tahun ke-10 H (631 M) Nabi Muhammad saw. melaksanakan haji wada’ (haji terakhir). Dalam kesempatan ini, Nabi Muhammad saw. menyampaikan khutbah yang sangat bersejarah. Ketika matahari telah tergelincir, dengan menunggang untanya yang bernama al-Qaswa’, Nabi Muhammad saw. berangkat dan tiba di lembah yang berada di Uranah. Di tempat ini, dari atas untanya Nabi Muhammad saw. memanggil orang-orang dan diulang-ulang panggilan itu oleh Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf.

Setelah berucap syukur dan puji kepada Allah Swt., Nabi Muhammad saw. menyampaikan pidatonya. Khutbah Nabi saw. itu antara lain berisi: larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq dan larangan mengambil harta orang lain dengan batil karena nyawa dan harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah sebagaimana berlaku dalam zaman jahiliyah tidak lagi dibenarkan; persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan seperti apa yang dimakan tuannya dan berpakaian seperti apa yang dipakai tuannya; dan yang terpenting adalah umat Islam harus selalu berpegang kepada al-Qurān dan sunnah.

Badri Yatim, dalam bukunya Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, menyimpulkan isi khutbah Nabi tersebut dengan menyatakan bahwa khutbah Nabi Muhammad saw. berisi prinsip-prinsip kemanusiaan, persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi, kebajikan, dan solidaritas.

3. Mengajarkan Pendidikan Politik, Ekonomi dan Sosial
Dalam bukunya 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia Sepanjang Sejarah, Michael H. Hart yang menempatkan Rasulullah saw. Nabi Muhammad saw pada urutan pertama menyatakan bahwa beliau adalah satu-satunya orang dalam sejarah yang sangat berhasil, baik dalam hal keagamaan maupun keduiaan. Dalam urusan politik Rasulullah saw. menjadi pemimpin politik yang amat efektif. Hingga saat ini, empat belas abad pasca wafatnya, pengaruhnya sangat kuat dan merasuk.


New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu