Tuesday, September 27, 2016

Tata Cara Menyalati Jenazah

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-salatkan. Sabda Rasulullah saw.
“salatkanlah orang-orang yang telah mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “LailaahaIllallah.” (HR. Daruquṭni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak disalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk disalati.

Untuk    bisa    disalati,    keadaan    si    mayat    haruslah:   
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

Tata cara pelaksanaan ṡalat jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah diletakkan paling muka. Apabila mayat laki-laki, hendaknya imam berdiri menghadap dekat kepala mayat. Jika mayat wanita, imam menghadap dekat perutnya.

2. Letak imam paling muka diikuti oleh para makmum. Jika  yang menyalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/ṡaf.

3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan ṡalat jenazah dengan empat takbir. Niat tersebut jika dilafalkan sebagai berikut:

Artinya: “Aku berniat ṡalat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”
4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fātihah.

5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.

6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi
jenazah adalah sebagai berikut:

Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”
7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (HR Hakim)

8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.



Mengafani Jenazah

Mengafani Jenazah
Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya.

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis di antaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah ra. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain putih,” jawab Aisyah. (HR.Muslim).

Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah ra.)


Syarat-syarat, Tata Cara, dan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

Berikut syarat-syarat, tata cara, dan orang yang berhak Memandikan Jenazah.
Syarat-syarat, Tata Cara, dan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
c. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

2. Berikut ini tata cara memandikan jenazah.
a. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya  sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
e. Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan najis.
g.  Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
h. Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.  Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

3. Yang berhak memandikan jenazah 
a. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya. 
b. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya. 
c. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya. Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.


Monday, September 26, 2016

Pengurusan Jenazah Sebelum Dimandikan

Perawatan Jenazah Sebelum Dimandikan
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu seperti berikut.
1. Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
Bila sudah jelas bahwa seseorang insan itu telah menghembuskan nafasnya yang terakhir, maka dari itu ada beberapa masalah yang perlu dilakukan ke atas Jenazah dengan segera oleh saudara mara yang masih hidup sebelum ia dimandikan. Jika mata si mayat masih terbuka, seharusnya ia ditutup serapat-rapatnya dengan cara di urut kelopak matanya berulang kali secara perlahan-lahan.

Pada waktu yang sama, hendaklah menyebut nama-nama Allah yang baik serta mendoakan dan memohon ampunan dari Allah S.W.T. di atas segala dosa dan kesalahannya semasa hidupnya. Ini dilakukan berdasarkan arahan Rasulullah S.A.W. dalam sebuah hadis yang di Riwayatkan oleh Ahmad Bin Ibn Majah.
2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
Seluruh tubuh badan Mayat hendaklah ditutup dengan segera sebagai tanda penghormatan kepadanya. Ia juga harus memastikan bahwa auratnya tidak terlihat oleh orang lain. Sementara kain penutup Mayat seharusnya kain yang bersih tetapi bukan dan jenis yang tebal. Amalan menutup seluruh tubuh badan Mayat adalah berdasarkan kepada hadis Rasulullah S.A.W.
Artinya :-
“Dan Aisyah R.A. bahawa Rasulullah S.A.W. ketika mana Baginda wafat, Baginda ditutup dengan kain”.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.


Saturday, September 24, 2016

Berpikir Kritis Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah

Ada banyak peristiwa menyedihkan yang kita amati dalam kehidupan sehari-hari, apakah itu musibah banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kecelakaan

di jalan raya, gempa bumi, dan lain sebagainya. Kita seharusnya menjadikan  peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga sehingga kita terselamatkan dari musibah tersebut. Bila usaha maksimal sudah dilakukan, tetapi kita masih tertimpa juga, itulah yang disebut takdir, kita perlu tawakal, ikhlas, dan sabar menerimanya.

Perhatikan peristiwa berikut ini!
1. Terjadi suasana yang sangat mencekam ketika gunung berapi itu meletus. Semua orang di dekat gunung berhamburan untuk melarikan diri. Lahar panas mulai beterbangan, menghanguskan semua yang ada di dekatnya, hancur dan luluh lantak keadaan kampung itu, tak satu pun penduduk tersisa. Sungguh sangat mengerikan. Setelah beberapa hari, tim segera bergegas mendekati kampung yang telah hancur disapu lahar panas. Mereka sengaja datang untuk mencari mayat manusia yang tertinggal karena tidak bisa melarikan diri saat gunung itu meletus.

2. Kecelakaan maut itu telah merenggut puluhan nyawa. Penyebabnya adalah ada anak di bawah umur (kurang lebih 12 tahun) mengendarai mobil dan melaju dengan kecepatan tinggi. Tiba-tiba tidak bisa mengendalikan mobilnya dan menabrak kendaraan yang ada di depannya, akhirnya terjadilah tabrakan  beruntun. Sebagian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan  pertolongan medis. Sayang, sebelas orang harus berakhir hidupnya disebabkan oleh kesalahan manusia (human error).

3. Jika seorang perempuan meninggal, dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami, atau mahramnya, mayat itu hendaklah “di-tayamum-kan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Begitu juga jika yang meninggal adalah seorang laki-laki, sedangkan di sana tidak ada laki-laki, istri atau mahramnya, mayat itu di-tayamum-kan saja. Apa yang terjadi di lingkunganmu?


New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu