Pengertian, Macam-Macam, dan Hikmah Khiyar - Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.
Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya.
A. Pengertian Khiyar
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
B. Macam-Macam Khiyar
a) Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b) Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyār) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyār pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
c) Khiyar Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
Hikmah-hikmah yang mengharuskan melakukan khiyar, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
1. Untuk membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
2. Supaya pihak penjual dan pembeli merasa puas dalam urusan jual beli.
3. Untuk menghindarkan terjadinya penipuan dalam urusan jual beli
4. Untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran bagi pihak penjual dan pembeli.
C. Hikmah Disyariatkannya Khiyar
Khiyar ini sangat penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian khiyar disyariatkan oleh Islam untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi bisnis dalam kehidupan manusia.Hikmah-hikmah yang mengharuskan melakukan khiyar, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
1. Untuk membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
2. Supaya pihak penjual dan pembeli merasa puas dalam urusan jual beli.
3. Untuk menghindarkan terjadinya penipuan dalam urusan jual beli
4. Untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran bagi pihak penjual dan pembeli.
No comments:
Post a Comment