Wednesday, August 1, 2018

Cara Menyucikan Tubuh dan Pakaian

Cara Menyucikan Tubuh dan Pakaian - Jika tubuh dan pakaian terkena najis yang dapat dilihat oleh mata, seerti dara, maka wajib hukumnya untuk membasuh keduanya dengan air, hingga najis itu hilang. Apabila ada sesuatu yang masih tersisa dan sangat sulit untuk dihilangkan, maka hal itu dimaafkan. Jika najis yang mengenai tubuh atau pakaian bukanlah sesuatu yang terlihat, seperti air kencing, maka hal itu cukup dibasuh sekali. Asma binti Abu Bakar ra. berkata, "Ada seorang perempuan datang kepada Rasullah Saw. Ia berkata, 'Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan? Beliau Saw. bersabda,

'Gosoklah (noda itu) dengan jari-jari tangan, lalu basuhlah dengan air, setelah itu dia sudah bisa memakainya untuk shalat.'"

Jika ujung pakaian perempuan itu terkena najis, maka najis itu akan suci oleh tanah. Seorang perempuan berkata kepada Ummu Salamah ra.
" Pakaian saya sangat panjang, lalu saya berjalan di tempat yang kotor."
Kata Ummu Salamah, "Rasulullah Saw. bersabda,
'Najis itu akan suci oleh (tanah) setelah-nya.'"


An-Najasah (Najis)

Maksud dari an-najasah (sesuatu yang najis) adalah al-qadzarah (sesuatu yang kotor). Seorang muslim harus berusaha menjauhkan diri darinya dan mencuci apa yang terkena olehnya.
Allah Swt. berfirman,
"Dan bersihkanlah pakain-pakaianmu," (QS al-Muddatstsir [74]:4)
"...Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri," (QS al-Baqarah [2]:222).
Rasulullah Saw. bersabda,

"Kesucian adalah sebagian dari iman."
Ada banyak pembahasan tentang najasah sebagai berikut:

A. Jenis-Jenis Najis

B. Cara Menyucikan Tubuh dan Pakaian

An-Najasah (Najis)
Jika tubuh dan pakaian terkena najis yang dapat dilihat oleh mata, seerti dara, maka wajib hukumnya untuk membasuh keduanya dengan air, hingga najis itu hilang. Apabila ada sesuatu yang masih tersisa dan sangat sulit untuk dihilangkan, maka hal itu dimaafkan. Jika najis yang mengenai tubuh atau pakaian bukanlah sesuatu yang terlihat, seperti air kencing, maka hal itu cukup dibasuh sekali. Asma binti Abu Bakar ra. berkata, "Ada seorang perempuan datang kepada Rasullah Saw. Ia berkata, 'Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid. Apa yang harus dia lakukan? Beliau Saw. bersabda,

'Gosoklah (noda itu) dengan jari-jari tangan, lalu basuhlah dengan air, setelah itu dia sudah bisa memakainya untuk shalat.'"

Jika ujung pakaian perempuan itu terkena najis, maka najis itu akan suci oleh tanah. Seorang perempuan berkata kepada Ummu Salamah ra.

" Pakaian saya sangat panjang, lalu saya berjalan di tempat yang kotor."

Kata Ummu Salamah, "Rasulullah Saw. bersabda,

'Najis itu akan suci oleh (tanah) setelah-nya.'"

C. Cara Menyucikan Tanah
An-Najasah (Najis)
Tanah yang najis karena terkena kotoran atau najis, akan menjadi suci dengan menyiramnya dengan air. Abu Hurairah ra. menceritakan bahwa ada seorang a'rabi (orang Arab pedalaman) berdidri dan kencing di masjid. Orang-orang bangkit dan ingin menhajarnya. Tetapi Rasulullah Saw. berkata,

"Biarkan dia. Sirami kencingnya dengan ember atau timba air sesungguhnya kalian diutus untuk mempermudah, bukan untuk mempersulit."

Tanah juga sesuatu yang terhubung dengannya, seperti pohon dan bangunan menjadi suci jika kering. Abu Qilabah mengatakan, "Keringnya tanah menandakan kesuciannya." Aisyah ra. berkata, "Tanah menjadi suci jika ia kering."

Penjelasan di atas terkait dengan najis yang cair. Adapun najis yang padat. maka cara penyuciannya adalah dengan menghilangkan wujud najis itu, atau memindahkannya.

D. Cara Menyucikan Minyak Samin dan Sejenisnya
An-Najasah (Najis)
Maimunah ra. menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau menjawab,

"Buanglah tikus itu, dan buang juga area tempat a jatuh dan sekitarnya. Lalu makanlah samin kalian."

Al-Hafizh mengatakan, "Ibnu Abdil Barr menceritakan kesepakatan ulama bahwa sesuatu yang padat, jika terkena bangkai, maka tempat itu dan sekitarnya harus dibuang. Hal itu dengan catatan tidak ada anggota bangkai yang tersebar, kecuali pada area itu. Adapun sesuatu yang cair, ulama bebeda pendapat. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa ia akan menjadi najis jika terkena bangkai. Namun, Zuhri dan Auza'i berbeda pendapat atas hal itu."

E. Cara Menyucikan Kulit Bangkai

Kulit bangkai menjadi suci dengan proses samak (dibag). Ibnu Abbas ra. meenceritakan bahwa Rasulullah Saw. berkata

"Jikakulit sudah disamak, maka ia telah menjadi suci."

F. Cara Menyucikan Cermin dan Sejenisnya
An-Najasah (Najis)
Cermin, pisau, pedang, kuku, tulang, kaca, dan benda-benda yang licin serta mengkilat lainnya cukup dibersihkan dengan cara mengusapnya, hingga najis yang mengenainya menjadi hilang. Dulu, para sahabat ra. melaksanakan shalat sambil membawa peadng mereka, padahal pedang mereka terkena darah. Mereka hanya mengusap darah itu, dan itu sudah cukup bagi mereka.




G. Cara Menyucikan Sandal
An-Najasah (Najis)
Sandal dan khuf (semacam sepatu musim dingin) yang terkena najis akan menjadi suci hanya dengan persentuhannya dengan tanah. Abu Hurairah ra. menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berkata,

"Jika sandal salah seorang dari kalian menginjak kotoran, maka tanah akan membersihkan kotoran itu."

Riwayat lain menyebutkan,

"Jika seseorang menginjak kotoran dengan kedua sepatu dinginnya (khaf), maka tanahlah yang akan membersihkan kedua sandalnya."

Abi Said menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berkata,

"Jika salah seorang di antara kalian pergi ke masjid, maka baliklah sandalnya. Perhatikan, jika ada kotoran (menempel) di sana, maka usaplah dengan tanah. Lalu laksanakanlah shalat (menggunakan) kedua sandal itu."

Sandal memang sering sekali terkena kotoran. Karena itu, ia cukup diusap benda-benda padat, seperti batu yang dipakai untuk istinja. Bahkan, hal itu lebih utama karena batu istinja bisa membersihkan kotoran sebanya dua hingga tiga kali.

H. Cara Menyikapi Benda atau Tubuh yang Dicurigai Terkena Najis
1. Tali yang dipakai untuk menjemur benda yang terkena najis, kemudian tali itu kering akibat terkena sinar matahari atau hembusana gnin, maka ia bisa dipakai untuk menjemur benda suci setelah itu.

2. Jika seseorang terkena sesuatu, tapi ia tidak tahu apakah itu air(suci) ataukah air kencing, maka ia tidak berkewajiban menanyakan hal itu. Orang yang mengetahui akan sesuatu mengenainya juga tidak wajib untuk menjawab, meski ia tahu bahwa benda itu najis. Jika seperti itu, orang itu tidak wajib untuk membersihkan dan mencucinya.

3. Jika ada sesuatu yang tidak diketahui mengenai kaki atau ujung baju seseorang pada malam hari, ia tidak berkewajiban untuk mencium aroma benda itu untuk mencari tahu. Suatu ketika, Umar bin Khathab ra. berjaan bersama temannya, lalu ada sesuatu yang jatuh yang mengenainya dari timbangan milik seseorang. Temannya berkata, "Wahai pemilik timbangan apakah air milikmu itu suci ataukah najis?" Kata Umar, "Pemilik timbangan, jangan beritahu kami!" Lalu ia pergi.

4. Debu-debu jalanan yang mengenai seseorang tidak wajib untuk disucikan. Kumail bin Ziyad berkata, "Aku melihat Ali ra. melewati tanah becek akibat hujan, lalu masuk ke dalam masjid dan melaksanakan shalat, tanpa terlebih dahulu membersihkan kedua kakinya."

5. Jika ada seseorang usai melaksanakan shalat, lalu ia melihat ada najis yang mengenai tubuh atau pakainnya, tapi ia tidak mengetahu hal itu; atau ia tahu, tapi lupa; atau ia sebenarnya tidak lupa, tapi tidak bisa membersihkannya; maka shalatnya sah dan ia tidak usah mengulangi shalatnya itu. Allah Swt. berfirman,
"...Dan tidak ada dsosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu...,"(QS al-Ahzab[33]:5).

Pendapat seperti di atas telah menjadi kesepakatan para sahabat dan tabi'in.

6. Siapa saja yang tidak tahu letak najis yang mengenai pakainnya, maka ia wajib untuk mencuci secara keseluruhan pakain itu. Hal itu karena, hanyadengan cara itu ia akan yakin bahwa pakainnya itu menjadi suci secara kesuluruhan. Kasus jenis ini termasuk kaidah fiqih, " Apa yang menjadi syatay kesempurnaan suatu kewajiban, maka ia juga menjadi wajib."

7. Jika seseorang ragu, manakah pakaian yang bersih dan manakah pakaian yang najis, maka ia sebaiknya berhati-hati; ia boleh melaksanakan shalat dengan mengenakan satu pakaian untuk satu kali shalat saja, baik pakaian yang suci itu banyak maupun sedikit. Kasus ini serupa dengan permasalahan kiblat damal shalat.


Tuesday, July 31, 2018

Air Musta'Mal

Air Musta'Mal
Air musta'mal adalah air yang pernah dipergunakan untuk berwudhu atau mandi besar. Hukum air musta'mal adalah thahur, suci dan menyucikan seperti air mutlak. Hal itu karena pada mulanya, air tersebut memang suci dan menyucikan. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa air musta'mal berubah dari kondisi asalnya, yaitu thahur.

Rubayyi binti Mu'awwidz meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. mengusap kepalanya dengan air wudhu yang tersisa di tangan beliau. Dalam redaksi yang berbeda Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. mengusap kepalanya dengan sisa air yang masih ada di tangannya.

Abu Huraitah ra. meriwayatkan bahwa ia bertemu dengan Rasulullah di salah satu lorong di Madinah. Ketika itu, ia sedang junub. Ia menghindari Rasulullah, kemudian mandi besar, lalu mendatangi Rasulullah. Beliau berkata kepada Abu Hurairah, "Kamu pergi ke mana, wahai Abu Hurairah?"

Abu Hurairah menjawab, "Saya junub, dan saya tidak mau berkumpul dengan engkau dalam kondisi tidak suci."

Rasulullah berkata, "Mahasuci Allah! Sungguh, orang mukmin itu tidak najis."

Hadis di atas menegaskan bahwa seorang mukmin tidak najis. Karenanya, ia tidak akan membuat air menjadi tidak suci hanya dengan menyentuh atau memakainya (berwudhu ataupun mandi besar). Pertemuan sesuatu yang suci dengan sesuatu yang suci tidaklah memberikan dampak apa pun.

Ibnu Mundzir menceritakan, "Para ulama -- seperti Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha', Hasan, Makhul, dan Imam Nakha'i -- mengatakanbahwa orang yang lupa untuk mengusap kepalanya, kemudian ia ingat, dan masih ada sisa air di janggutnya , ia bisa mengusap kepalanya dengan air itu."

Hal ini membuktikan bahwa para ulama berpendapat bahwa air musta'mal bisa menyucikan.

Pendapat ini juga merupakan salah satu pendapat mazhab Maliki dan Syafi'i. Ibnu Hazm mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Abu Tsaur, dan para ulama tekstualis (Ahlu Zhahir).


Monday, July 30, 2018

Air Mutlak

Air Mutlak
Hukum air mutlak adalah thahur, yakni suci dan menyucikan. Air mutlak itu suci pada dzatnya dan dapat menyucikan benda lain. Ada beberapa macam air yang masuk ke dalam kategori air mutlak, yaitu sebagai berikut.
1. Air hujan, air es, dan air embun.
Allah Swt. berfirman,
"(Ingatlah), ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketentraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian), " (QS al-Anfal[8]:11).

"Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang bersih," (QS al-Furqan [25]: 48).

Di dalam sebuah hadis, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa setiap kali bertakbiratul ihram Rasulullah Saw. selalu berhenti sejenak sebelum membaca surah al-Fatihah.

"Aku bertanya kepada beliau," kata Abu Hurairah. "Wahai Rasulullah, demi ibu dan bapakku, apa yang engkau baca ketika engkau berdiam diri sesaat setelah membaca takbiratul ihram dan sebelum membaca al-Fatihah?"

Beliau menjawab, "Aku membaca,
Artinya: "Ya Alah,  jauhkanlah antara hamba dan kesalahan-kesalahan hamba seperti Engkau menjauhkan jarak antara arah timur dan arah barat. Ya Allah, sucikanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba seperti kain putih yang dibersihkan dari noda. Ya Allah, bersihkanlah hamba dari kesalahan-kesalahan hamba dengan salju, air, dan embun."

2. Air laut
Abu Hurairah ra. meriwayatkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, kami sedang melaut dan membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan kekurangan jatah air minum dan kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah Saw. berkata,
"Air laut itu suci mensucikan. Segala bangkai (air laut) itu halal."

Menurut Tirmidzi, "Hadis ini adalah hadis hasan-sahih. Aku juga bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadis ini, dan ia berkata, 'Hadis Sahih.'"

3. Air zamzam
Ali ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah meminta sebuah timba yang dipenuhi dengan air zamzam, kemudian beliau minum dari timba itu, lalu beliau berwudhu dari air itu.

4. Air yang berubah warna karena tidak bergerak, atau karena tempat penampungannya, atau karena bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan, seperti lumut dan dedaunan. Menurut ulama, jenis air seperti ini masih dikategorikan air mutlak.
Dalam konteks ini, segala jenis air yang masih bisa dikatakan sebagai air tanpa embel-embel nama lain, maka sebenarnya air itu bisa digunakan untuk menyucikan. Allah Swt. berfirman,
"...maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)...,"(QS al-Ma'idah [5]: 6) 


Tuesday, May 8, 2018

Menerapkan Perilaku Mulia Setelah Memahami Peradaban Islam di Dunia

Menerapkan Perilaku Mulia Setelah Memahami Peradaban Islam di Dunia
Pemahaman tentang peradaban Islam di dunia, khususnya di bidang ilmu pengetahuan mutlak dilakukan, karena dunia Islam pernah menjadi pusat ilmu dan peradaban dunia. Dalam sejarah tidak pernah menutup diri bagi pengaruh kemajuan Barat. Islam sangat terbuka menerima ilmu dan teknologi sepanjang memberi manfaat bagi umat. Kajian tentang peradaban Islam didunia bukan untuk nostalgia semata, tetapi yang lebih penting dapat digunakan sebagai:

  1. Kajian ilmiah bahwa kejayaan Islam pernah terbukti ada di dunia serta menjadi pusat peradaban dan ilmu pengetahuan;
  2. Untuk tetap memelihara semangat membangun dalam rangka mencapai kemajuan di segala bidang, khususnya penguasaan ilmu pengetahuan;
  3. Ilmu bukan sekedar ilmu, namun semakin banyak ilmu yang didapatkan harus semakin lurus hidupnya, lebih bertaqarrub/mendekatkan diri kepada Allah Swt., dan semakin banyak kemaslahatan dalam visi kemanusiaan;
  4. Memiliki etos yang tinggi dalam menggapai ilmu pengetahuan, melalui berbagai macam penelitian dan eksperimen/percobaan agar kualitas diri dan umat Islam, menempati posisi yang bermartabat dalam kancah persaingan nasional dan global;
  5. Mengambil pelajaran dan contoh (uswah) bagaimana caranya umat Islam dahulu mampu menjadi Negara Super Power dunia, pusat peradaban dan ilmu pengetahuan;
  6. Timbul tanggung jawab yang tinggi untuk senantiasa memperjuangkan tercapainya kemuliaan Islam dan kaum muslimin demi kesejahteraan umat manusia secara menyeluruh;
  7. Mempertahankan kebiasaan lama yang baik, yang dicontohkan oleh para ulama assalafus shalih dan para cendekiawan muslim, sekaligus mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik;
  8. Mempunyai motivasi untuk lebih mendalami Islam dari sumbernya yakni al- Qur'an dan hadis;
  9. Rajin belajar dan selalu meningkatkan wawasan, sikap, dan keterampilan.


New Post

Mengikuti Bacaan Muazin

Mengikuti Bacaan Muazin - Jika seseorang mendengar azan, hendaknya dia mengikuti bacaan tersebut berdasaran sabda Nabi Saw., "Jika ...

Pages - Menu